Kriminal
Baru Kenal Lewat Medsos, “Gadis” Dicabuli Pacarnya
Pemuda yang tinggal di Desa Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ini nekat mencabuli pacarnya yang berstatus ...
PROHABA.CO, PEKANBARU - Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur mengantarkan GP (21) ke dalam penjara.
Pemuda yang tinggal di Desa Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ini nekat mencabuli pacarnya yang berstatus seorang pelajar.
Kini, buruh pabrik tersebut mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, pelaku dengan korban berpacaran.
"Pelaku dengan korban ini baru kenal melalui media sosial.
Mereka berpacaran.
Lalu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," kata Raja, Sabtu (10/9).
Baca juga: KPAI Dorong Polisi Usut Kepsek SD Cabuli Murid
Baca juga: Dijanjikan Dinikahi, Gadis Remaja Dicabuli Tetangga
Baca juga: Tragis! Siswi SMP di Bangka Selatan Dicabuli Beramai-ramai Teman Sekelas
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban pergi tanpa pamit kepada orangtuanya, Rabu (17/8).
Orangtuanya tidak tahu kemana anaknya pergi dan kemudian ponselnya tidak aktif.
Lalu, ayah korban menyebarkan foto anaknya itu ke media sosial.
Namun, usaha itu tidak membuahkan hasil.
Dua hari setelah itu, Jumat (19/8), sekitar pukul 15.00 WIB, korban akhirnya pulang ke rumah.
"Setelah ditanya orangtuanya, korban mengaku tinggal di rumah pacarnya," sebut Raja.
Korban juga mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
Karena itu, orangtua korban melapor ke Polres Rohul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencabulan-62.jpg)