Kriminal
Berduaan di Hotel dengan Teman Prianya Sesama Polisi, Polwan Digerebek Suami
Oknum polwan yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), digerebek oleh suaminya di sebuah hotel di Medan ...
PROHABA.CO, MEDAN - Oknum polwan yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), digerebek oleh suaminya di sebuah hotel di Medan.
Ketika digerebek, Bripka R ditemukan sedang bersama dengan Brigadir W. W diketahui juga berdinas di Polres Tebing Tinggi.
Keduanya digerebek oleh suami R, Bripka D, bersama personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Kamis (8/9).
Kasi Propam Polres Tebing Tinggi AKP Jamintar membenarkan adanya penggerebekan itu.
"Informasi yang saya terima Bripka R dan Brigadir W saat itu baru saja keluar dari kamar hotel, dan kejadian itu disaksikan langsung oleh suaminya yakni, Bripka D yang saat itu datang dengan personel Propam Polda Sumut", ujarnya, Sabtu (10/9).
Baca juga: Oknum Polisi Bripka A Tega Rampas Kehormatan Keponakannya, Cita-cita Korban Jadi Polwan Pupus
Mengetahui digerebek, Brigadir W melarikan diri.
Kasus dugaan perselingkuhan itu terkuak usai Bripka D curiga dengan gelagat sang istri.
D lantas membuntuti sang istri yang waktu itu berada di Kota Medan.
D kemudian memergoki istrinya sedang bersama pria lain yang juga merupakan seorang anggota polisi.
Diperiksa Propam
Bripka R dan Brigadir W diperiksa Propam Kini, Bripka R dan Brigadir W tengah diperiksa tim Propam.
Baca juga: PARAH, Oknum Polwan Tebingtinggi Ngamar dengan Juniornya, Kini Ditahan Setelah Digerebek Suaminya
Jamintar mengatakan, dua oknum polisi itu akan dikenakan pasal pelanggaran etik.
"Kapolres Tebing Tinggi bersama Propam dan jajaran lainnya akan segera menggelar sidang kode etik terkait kasus zina yang melibatkan Bripka R dan Brigadir W," ucapnya.
Dia menuturkan, R dan W juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan dalam pemeriksaan di Polres Tebing Tinggi.
Hal itu tertuang dalam surat perintah (Sprin) bernomor Sprin/1035/IX/KEP/2022 yang ditandatangani oleh Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mohammad Kunto Wibisono.