Kriminal
Tak Bisa Ngontrol Hawa Nafsu, Dalam Sehari Juru Parkir di Banda Aceh Rudapaksa Dua Anak Dibawah Umur
Pria berusia 51 tahun itu sudah tak bisa mengontrol hawa nafsunya dan tega merudapaksa dua anak dibawah umur dalam sehari ...
Ibu korban yang curiga dan merasa ada sesuatu yang terjadi, mendesak korban untuk bercerita.
Akhirnya korban menceritakan kepada ibunya apa yang telah dilakukan terdakwa kepadanya.
Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung menghubungi adiknya serta suaminya.
Kemudian mereka melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.
Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh No. R/52/III/Kes.3.1/2022/Rs.Bhy tanggal 25 Maret 2022 terdapat luka robek pada selaput dara akibat rudapaksa tumpul.
Korban juga mengalami trauma dan membutuhkan bimbingan psikolog anak.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Drs H Abd Rahman Usman, S.H., pada 9 September 2022, menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor
6/JN/2022/MS.Bna, terhadap terdakawa dengan uqubat penjata selama 200 bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Dicekoki Minuman Keras, 5 Pemuda di Tomohon Rudapaksa Gadis Dibawah Umur
Baca juga: Perang Sanksi Sebabkan Hubungan Jerman-Rusia Paling Buruk Sejak Perang Dunia II
Baca juga: Kalah Saing dengan Laptop Lain, Google Hentikan Produksi dan Bubarkan Tim Proyek Pixelbook
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dalam Sehari Tukang Parkir di Banda Aceh Perkosa Anak Pengemis, Lalu Sorenya Anak Pedagang Asongan,