Kriminal

Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Gadisnya, Termasuk di Bulan Puasa

Menurut pengakuan korban, sudah sepuluh kali sang ayah kandung menodai dirinya. Tindakan asusila itu bahkan dilakukan sang ayah pada bulan puasa ...

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Ilustrasi korban pemerkosaan atau redupaksa berhubungan badan 

PROHABA.CO, TAPAKTUAN – Apa yang dilakukan SM (40), sorang ayah kandung kepada anaknya ini sudah kelewatan batas, bahkan sudah bisa dikatakan bejat.

Bagaimana tidak, seorang ayah yang seharusnya melindungi malah tega menodai anak gadisnya.

Parahnya lagi, aksi bejat itu telah dilakukan SM berkali-kali pada anak kandungnya Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun.

Menurut pengakuan korban, sudah sepuluh kali sang ayah kandung menodai dirinya.

Tindakan asusila itu bahkan dilakukan sang ayah pada bulan puasa Ramadhan 2022 di pagi hari.

SM yang merupakan ayah kandung korban juga mengancam korban untuk tidak menceritakan apa yang diperbuatnya kepada siapa pun.

Aksi tersebut dilakukan pelaku saat istrinya atau ibu korban serta anggota keluarga lainnya sedang tidak berada di rumah.

Hal ini diketahui awak media berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 4/JN/2022/MS.Ttn tanggal 8 September 2022.

Kejadian ini bermula pada tahun 2019 sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban dan terdakwa sebuah desa dalam Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan.

Baca juga: Lima Kali Perkosa Santriwati, Ustaz di Agara Dipenjara 163 Bulan

Saat itu, terdakwa melihat korban sedang tidur dalam kamarnya.

Posisi tidur korban membuat nafsu terdakwa bergejolak dan merasa ingin meniduri sang anak.

Terdakwa kemudian menyuruh korban untuk membuat secangkir kopi hangat untuknya dan korban pun langsung membuatkannya.

Setelah selesai, kopi tersebut ditaruh di atas meja, tetapi tidak langsung diminum oleh terdakwa.

Kemudian terdakwa menyuruh korban duduk di kursi yang ada di dalam dapur, lalu terdakwa memegang-megang tubuh korban.

Tiba-tiba terdakwa membuka pakaiannya dan membuat korban merasa ketakutan.

Saat terdakwa mendekat, korban melakukan perlawanan namun terdakwa menutup mulut korban agar tidak berteriak.

Terdakwa SM kemudian melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Usai kejadian tersebut, korban merasa kesakitan dan perih saat buang air kecil.

Baca juga: Pria Singkil Rudapaksa Gadis Subulussalam, Dibui 16,6 Tahun

Namun, peristiwa itu tak berani ia ceritakan ke siapa pun karena terdakwa mengancamnya.

Kejadian lainnya yang diingat korban terjadi pada 7 April 2022 saat bulan puasa Ramadhan, sekira pukul 11.00 WIB di rumah.

Saat itu korban sedang duduk menonton TV di ruang tamu, lalu dipanggil oleh terdakwa dan menyuruhnya ke dapur.

Kala itu kondisi rumah sepi dan hanya tinggal mereka bedua.

Terdakwa menyuruh korban untuk membuat kopi dan meletakkan di atas meja.

Setelah itu, terdakwa yang tak bisa membendung nafsunya, langsung merudapaksa korban untuk yang kesekian kalinya.

Baru pada 18 Mei 2022 sekira pukul 13.30 WIB, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dia alami kepada keluarga besarnya.

Lalu pada tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB keluarga besar berkumpul, termasuk korban, tanpa dihadiri oleh terdakwa dan juga ibu kandung korban.

Baca juga: Tak Bisa Ngontrol Hawa Nafsu, Dalam Sehari Juru Parkir di Banda Aceh Rudapaksa Dua Anak Dibawah Umur

Pada malam itu juga keluarga besar membicarakan atau memusyawarahkan dan mencari solusi.

Namun, solusi dan penyelesaian permasalahan ini tidak ada sehingga semua yang hadir sepakat untuk melaporkan kasus ini dan diselesaikan oleh pihak kepolisian.

Lalu keluarga besar melaporkan terdakwa ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor. VER/18/V/2022 tanggal 24 Mei 2022, ditemukan selaput dara korban sudah tak lagi utuh.

Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Persidangan yang dipimpin Aceng Rahmatulloh S.sy serta hakim anggota, Hj Murniati Br SH dan Yasin Yusuf Abdillah SHI MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara selama 186 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa yang telah dijalani,” bunyi putusan majelis hakim pada Jumat (9/9/2022). (ar)

Baca juga: Dalam Sehari, Tukang Parkir Perkosa 2 Anak di Bawah Umur, Pelaku Dihukum 200 Bulan

Baca juga: Ular Terjebak di Telinga Wanita, Warganet Heboh

Baca juga: Profil Camilla, Permaisuri Kerajaan Inggris yang Baru, Cinta Pertama Raja Charles III

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved