Berita Pidie

Pemkab Pidie Ambil Alih Tanah Tgk Dianjong, Patok Tanah Dirusak Lapor Kepada Polisi

Tanah wakaf Tgk Dianjong yang luasnya sekitar 97.000 meter atau 9,7 hektare dilakukan pengukuran oleh petugas Agraria Tata Ruang (ATR)

Editor: Bakri

SIGLI - Tanah wakaf Tgk Dianjong yang luasnya sekitar 97.000 meter atau 9,7 hektare dilakukan pengukuran oleh petugas Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Pengukuran tanah tersebut dilakukan supaya adanya kepastian hukum, sebab selama ini kerap terjadi permasalah di tanah wakaf itu.

Karena, diduga banyak diserobot warga baik untuk dibangun sarana pendidikan, kantor, tempat usaha atau rumah.

Pantauan Serambi, Kamis (15/9/2022), pengukuran tanah wakaf Tgk Dianjong dipimpin Pj Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto bersama Forkopimda Pidie.

Tanah wakaf itu diukur melibatkan petugas ATR BPN Aceh didampingi petugas Kejari Pidie.

Pengukuran menggunakan alat untuk disesuaikan dengan titik koordinat.

Sebaran titik pengukuran mulai dari pinggir jalan, rumah warga, sarana pendidikan, dan tempat usaha didirikan di tanah wakaf Tgk Dianjong.

Pj Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto dalam sambutannya, Kamis (15/9/2022), mengatakan, pengukuran itu sebagai bentuk ambil alih untuk mempertegas status tanah wakaf Tgk Dianjong.

Ia menyebutkan, kegiatan pengukuran tanah itu sebagai upaya menyelamatkan seluruh tanah wakaf yang tersebar di Pidie, termasuk tanah wakaf Tgk Dianjong di Gampong Keuniree seluas 88.957 m2.

Selain itu ditambah dengan luas jalan 8.044 m2 yang totalnya mencapai 97.001 m2.

Baca juga: Tanah Wakaf Tgk Dianjong Seluas 9,7 Ha Diserobot Warga, Kajari Pidie Patok Ulang Tapal Batas

Baca juga: DPRK Dukung Pj Bupati Pidie untuk Menunda PORA, Fadli : Dana Baru Turun Akhir 2021

Baca juga: Pj Bupati Pidie Sikapi Honor Ratusan Guru Kontrak yang belum Dibayar Pemkab

"Ini memang program saya, termasuk mengaktifkan kembali pabrik semen di Laweung dan dua Proyek Strategi Nasional (PSN) supaya tidak gagal," tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Gembong Priyanto menjelaskan, pembahasan terhadap tanah Tgk Dianjong sudah pernah dibahas pada September 2021.

Ternyata keberadaan tanah itu sudah satu abad.

Namun, faktor tanah itu belum adanya kepastian hukum sehingga sering timbul permasalahan.

Ia menjelaskan, saat ini dilakukan pengukuran itu supaya adanya kepastian hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved