Jumat, 24 April 2026

Kasus

Rumah Gubernur Papua Dijaga Massa Usai Jadi Tersangka KPK

Setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kediaman pribadinya ...

Editor: Muliadi Gani
TANGKAPAN LAYAR VIDEO/KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Massa di rumah Lukas Enembe di Jayapura, Papua. 

PROHABA.CO, JAYAPURA - Setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kediaman pribadinya dijaga sekelompok massa.

Kediaman Lukas Enembe terletak di wilayah Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

"Kediaman Gubernur masih dijaga ketat oleh ribuan warga dan juga keluarga dekat dari Gubernur," ujar Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus di Jayapura, Rabu (14/9) malam.

Menurut Rifai, massa datang ke lokasi tersebut atas kemauannya sendiri tanpa diminta.

Gubernur telah berusaha meminta massa untuk kembali ke rumahnya masing-masing, tetapi imbauan tersebut tidak diindahkan.

Baca juga: Gubernur Papua Jadi Tersangka KPK, Diduga Kasus Gratifikasi

"Beliau (Gubernur) minta jangan terlalu banyak masyarakat di sana, dan meminta agar mereka kembali ke kediamannya masing masing.

Masyarakat ini datang sendiri, tanpa disuruh setelah melihat informasi yang beredar di media sosial terkait kriminalisasi terhadap Gubernur," kata Rifai.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Enembe.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9).

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.

Baca juga: Kejari Nagan Raya segera Rampungkan Kasus Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 523 Juta

Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas dari Lapas, Begini Ungkapan Bahagia Mantan Istri

KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9).

Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat.

Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tutur Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Roy Rening di Jayapura, Senin (12/9).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved