Kasus
Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari
Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021
Tayang:
Editor:
Muliadi Gani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia menilai, Kece telah secara terang-terangan menistakan agama melalui konten video yang pernah dibuat.
"Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan.
Tetapi saya lakukan juga, saya sudah sebutkan segala alasannya," papar Napoleon.
(kompas.com)
Baca juga: Menpan-RB: Pengadaan ASN 2022 Fokus ke Guru dan Nakes
Baca juga: Kejari Nagan Raya segera Rampungkan Kasus Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 523 Juta
Baca juga: Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/napoleon-bonaparte.jpg)