Kriminal
Siswi SMP Dicekoki Miras, Lalu Diperkosa OLeh Tiga Remaja
Tiga remaja di Kabupaten Tanggamus, Lampung, memerkosa seorang siswi SMP setelah sebelumnya dicekoki minuman keras hingga mabuk ...
PROHABA.CO, LAMPUNG - Tiga remaja di Kabupaten Tanggamus, Lampung, memerkosa seorang siswi SMP setelah sebelumnya dicekoki minuman keras hingga mabuk.
Adegan pemerkosaan itu sempat direkam para pelaku dan videonya viral di media sosial.
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (14/9).
Ketiga pelaku yaitu RH (15), AD (17), dan MR (17), warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
"Ketiga pelaku ditangkap atas laporan dari orangtua korban berinisial MY, usia 14 tahun, status pelajar SMP, warga Kecamatan Kota Agung Barat," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9).
Baca juga: Dicekoki Miras, Seorang ABG di Probolinggo Diperkosa 3 Pemuda
Hendra mengatakan, pelaporan atas tindak pidana asusila itu dilakukan setelah orangtua korban menerima sebuah video porno yang menampilkan korban.
“Kejadian tersebut sebenarnya dilakukan mereka pada bulan Juli 2022, namun sepekan terakhir viral dan orangtua korban mengetahuinya dan melapor ke Polres Tanggamus,” kata Hendra.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, peristiwa ini berawal saat pelaku RH dan dua orang lainnya membeli empat botol minuman keras (miras).
Ketika itu, RH juga mengajak korban MY untuk singgah di TKP, yaitu rumah salah satu pelaku di Kecamatan Kota Agung Timur.
Baca juga: Pesta Miras, Pria di Kotabaru Tewas Dikeroyok 4 Rekannya
Baca juga: Anak Diduga Diperkosa Kepsek, Ibu Korban Minta Bantuan Hotman Paris
Korban MY kemudian dicekoki miras hingga mabuk dan tak sadarkan diri.
Pelaku RH lalu menyetubuhi korban dan mengajak dua pelaku lain untuk ikut serta secara bergantian.
Adegan pemerkosaan terhadap korban yang sedang mabuk itu sempat direkam oleh salah pelaku AD menggunakan ponsel.
Hendra mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” kata Hendra.
(kompas.com)
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari
Baca juga: Nyaris Diperkosa, Seorang Gadis Sulsel Tendang Alat Vital Pelaku
Baca juga: Diduga Mabuk Saat Berkendara, Empat Orang Tewas dan Seorang Luka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tiga-tersangka-yang-memerkosa-MY-14-siswi-SMP-di-Tanggamus-ditangkap-polisi.jpg)