Selasa, 16 Juni 2026

Kasus

Dua Eks Kabareskrim Yakin Banding Ferdy Sambo Ditolak

Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding terkait putusan PTDH sebagai anggota Polri pada pekan depan. Dua eks Kabareskrim satu suara soal prediksi

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribunnews
Kolase foto Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan Ferdy Sambo. Eks Kabareskrim Ito Sumardi dan Susno Duadji satu suara, mereka prediksi upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo bakal ditolak. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding terkait putusan PTDH sebagai anggota Polri pada pekan depan.

Dua eks Kabareskrim satu suara soal prediksi upaya banding Ferdy Sambo.

Ito Sumardi dan Susno Duadji mengatakan sangat kecil kemungkinan banding Ferdy Sambo diterima.

Mereka meyakini upaya banding Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pasti ditolak.

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Ito Sumardi menilai upaya banding pemecatan Ferdy Sambo tak akan dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ito menduga hal tersebut dengan sejumlah pertimbangan.

Pertama mengenai dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini ancamannya dinilai cukup berat.

Selain sangkaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dijerat pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau merintangi proses hukum.

“Jadi kalau menurut pendapat saya, pertimbangannya pertama,dari sanksi hukuman yang diduga dikenakan pada yang bersangkutan cukup berat,” kata Ito dalam acara Kompas Malam KompasTv, yang dikutip Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Kabareskrim Indikasikan Tak ada Pelecehan Saat Brigadir J Ditembak

Kemudian pertimbangan lain yang membuat upaya banding Ferdy Sambo kecil kemungkinan dikabulkan, yakni mengenai tanggapan masyarakat terhadap kasus ini.

Menurutnya, saat ini mungkin bukan hanya masyarakat Indonesia, di luar Indonesia pun juga banyak menanyakan kasus ini.

Sehingga, dengan pengawalan publik yang cukup kuat tersebut juga akan menjadi pertimbangan KKEP.

Ito menilai Ferdy Sambo akan tetap diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri.

“Kedua, tentunya mengenai bagaimana masyarakat saat ini bukan hanya di Indonesia saja, mungkin di luar Indonesia pun banyak menayakan kasus ini.”

“Sehingga pertimbangan-pertimbangan ini, tidak mungkin daripada Polri mengabulkan bandingnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved