Kasus
Dua Eks Kabareskrim Yakin Banding Ferdy Sambo Ditolak
Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding terkait putusan PTDH sebagai anggota Polri pada pekan depan. Dua eks Kabareskrim satu suara soal prediksi
Banding yang diajukan Ferdy Sambo itupun merupakan hak Ferdy Sambo. Namun hal tersebut, disebut percuma oleh Susno Duadji.
Kenapa percuma, bahwa banding itu ditolak lantaran adanya pelanggaran-pelanggaran kompetitif yang sekaligus merupakan pelanggaran pidana yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Sedangkan Ferdy Sambo sangkaannya yakni pembunuhan berencana pasal 340 dan pembunuhan tidak berencana pasal 338 itu ancaman maksimalnya hukuman mati, atau hukuman 20 tahun penjara.
“Jadi walaupun dia mengajukan banding, saya yakin itu bandingnya pasti ditolak,” terangnya lagi.
Pun ditinjau dari segi sosiologi banding tersebut tidak adil, Susno menyebut kalau diterima akan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan akan menjatuhkan Polri.
(tribun network/thf/Tribunnews. com/Kompastv)
Baca juga: Pesta Sabu, Mantan Kapolsek Sukodono Bersama Dua Anggotanya Terancam Dipecat
Baca juga: Ini Daftar 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Baca juga: Pencuri Lembu Asal Langkat Dikeroyok Warga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kolase-foto-Mantan-Kabareskrim-purn-Ito-Sumardi-Susno-Duadji-dan-Ferdy-Sambo.jpg)