Minggu, 14 Juni 2026

Haba Medan

WADUH, Polisi Sita 1,13 Gram Sabu dari Emak-emak yang Memilih Jadi Pengedar

Waduh, seorang emak-emak berinisial SPD (48) warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, ditangkap personel Satuan Narkob

Tayang:
Editor: Misran Asri
Kolase/istimewa
Personel Satuan Narkoba Polres Palas menciduk seorang pengedar sabu-sabu, seorang kelamin wanita di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas). Wanita tersebut ditangkap pada Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Waduh, seorang emak-emak berinisial SPD (48) warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Palas, Jumat (16/9/2022).

PROHABA.CO, PALAS - Waduh, seorang emak-emak berinisial SPD (48) warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Palas, Jumat (16/9/2022).

Pasalnya dari tangan wanita tersebut, polisi mendapati sebanyak 1,13 gram sabu-sabu yang akan diedarkan

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar, mengatakan penangkapan wanita itu berawal dari informasi masyarakat yang beredar bahwasanya di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"Mendapat informasi tersebut personel Satuan Narkoba Polres Palas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap seorang wanita," kata Agus, Senin (19/9/2022).

Lanjutnya, diamankan 1 pengedar sabu-sabu, yakni perempuan berinisial SPD warga Desa Bulu Sonik.

Bersamanya diamankan barang bukti (BB) 8 plastik klip transparan diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 1,13 gram, uang tunai Rp 28 ribu, 3 bong, 1 kaca pirex, dan 1 handphone android merk Oppo merah.

Baca juga: Sabu-sabu Masuk Aceh Lewat Selat Malaka, 12 Kg Disita Dari Dua Warga Aceh Utara

Baca juga: Dua IRT Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sigli, 1 Pria Buron

Baca juga: PARAH, Kini Ada Sabu-sabu Dikemas dalam Bentuk Pil, Satuan Narkoba Polrestabes Medan Menggagalkannya

Di mana, kata pria dengan AKP Agus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan narkoba SPD harus mendekam di sel Mapolres Padang Lawas, guna penyidikan lebih lanjut. "Alasannya menjadi pengedar sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya," terang AKP Agus. 

SPD akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, pungkasnya.(akb/tribun-medan.com)

Baca juga: Miliki Sabu-Sabu, Buruh Bangunan Diciduk Polisi, Rekannya Masuk DPO

Baca juga: Polisi Geledah Rutan Sigli, 4 Napi Narkoba Diciduk, Kembali Terlibat Miliki Sabu-Sabu

Baca juga: Edarkan Sabu-Sabu, Kuli Bangunan Diciduk Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Edarkan Sabu, Narkoba Polres Palas Ciduk Wanita di Desa Bulu, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved