Haba Medan
WADUH, Polisi Sita 1,13 Gram Sabu dari Emak-emak yang Memilih Jadi Pengedar
Waduh, seorang emak-emak berinisial SPD (48) warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, ditangkap personel Satuan Narkob
Waduh, seorang emak-emak berinisial SPD (48) warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Palas, Jumat (16/9/2022).
PROHABA.CO, PALAS - Waduh, seorang emak-emak berinisial SPD (48) warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Palas, Jumat (16/9/2022).
Pasalnya dari tangan wanita tersebut, polisi mendapati sebanyak 1,13 gram sabu-sabu yang akan diedarkan
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar, mengatakan penangkapan wanita itu berawal dari informasi masyarakat yang beredar bahwasanya di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Mendapat informasi tersebut personel Satuan Narkoba Polres Palas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap seorang wanita," kata Agus, Senin (19/9/2022).
Lanjutnya, diamankan 1 pengedar sabu-sabu, yakni perempuan berinisial SPD warga Desa Bulu Sonik.
Bersamanya diamankan barang bukti (BB) 8 plastik klip transparan diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 1,13 gram, uang tunai Rp 28 ribu, 3 bong, 1 kaca pirex, dan 1 handphone android merk Oppo merah.
Baca juga: Sabu-sabu Masuk Aceh Lewat Selat Malaka, 12 Kg Disita Dari Dua Warga Aceh Utara
Baca juga: Dua IRT Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sigli, 1 Pria Buron
Baca juga: PARAH, Kini Ada Sabu-sabu Dikemas dalam Bentuk Pil, Satuan Narkoba Polrestabes Medan Menggagalkannya
Di mana, kata pria dengan AKP Agus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan narkoba SPD harus mendekam di sel Mapolres Padang Lawas, guna penyidikan lebih lanjut. "Alasannya menjadi pengedar sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya," terang AKP Agus.
SPD akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, pungkasnya.(akb/tribun-medan.com)
Baca juga: Miliki Sabu-Sabu, Buruh Bangunan Diciduk Polisi, Rekannya Masuk DPO
Baca juga: Polisi Geledah Rutan Sigli, 4 Napi Narkoba Diciduk, Kembali Terlibat Miliki Sabu-Sabu
Baca juga: Edarkan Sabu-Sabu, Kuli Bangunan Diciduk Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Edarkan Sabu, Narkoba Polres Palas Ciduk Wanita di Desa Bulu,