4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar di Sidoarjo Saat Ujian Perguruan Silat
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan, empat tersangka tersebut telah melakukan kekerasan fisik pada ARA.
Korban lalu dibantu oleh temannya berdiri. Namun korban tak kuat dan kembali terjatuh.
Seketika itu pula korban akhirnya dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis, namun sayangnya nyawa korban tak tertolong.
Hasil visum
Korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis. Sang ayah yang tak terima lantas membuat laporan ke Polresta Sidoarjo.
Dari hasil visum, ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar pada dada dan luka lecet pada dada.
"Pada pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut (selaput). Ditemukan memar pada hati, kelainan tersebut diatas kekerasan tumpul. Sebab kematian orang ini trauma tumpul di perut. Ini hasil visum dari pihak rumah sakit yang sudah kita pegang," terang Kusumo.
Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak tiga miliar rupiah, ini tentang perlindungan anak. Sedangkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, karena melakukan di muka umum dengan tenaga bersama, kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati. Maka ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," papar Kapolres.
Baca juga: Bosan Merawat, Seorang Anak di Ngawi Tega Habisi Ayah Kandungnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar di Sidoarjo Saat Ujian Perguruan Silat