Petugas Sat Pol Airud Polres Sibolga Tangkap 48 Ton BBM Ilegal di Perairan Poncan

Sebanyak 48 ton bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi digagalkan penyelundupannya oleh petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Po Airud) Polres

Editor: Misran Asri
FOTO: DOK. POLRES ACEH SELATAN
Ilustrasi - Sebanyak 48 ton bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi digagalkan penyelundupannya oleh petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Po Airud) Polres Sibolga, Minggu (18/9/2022). 

Sebanyak 48 ton bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi digagalkan penyelundupannya oleh petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Po Airud) Polres Sibolga, Minggu (18/9/2022).

PROHABA.CO, SIBOLGA - Sebanyak 48 ton bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi digagalkan penyelundupannya oleh petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Po Airud) Polres Sibolga, Minggu (18/9/2022).

Bersama 48 ton BBM bersubsidi itu, petugas juga ikut mengamankan 6 tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, penangkapan tersangka dan penyitaan BBM bersubsidi yang disalahgunakan dilakukan di Perairan Pulau Poncan Sibolga titik Kordinat 1º 43, 485´ N dan 98º 46, 031´E.

"Benar, ini terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang diamankan Sat Pol Airud Polres Sibolga pada Minggu 18 September lalu Pukul 05.00 WIB,"ujar Hadi di Medan, Rabu (21/9/2022).

Kata Hadi, atas kasus ini 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain, Tjeng Huat atau TH (61) warga Teluk Gong Jalan 20 Nomor 23 Rt.005/ RW 010 Kelurahan Penjagalan Jakarta Utara.

TH merupakan Nakhoda kapal yang berperan atau berhubungan dengan Sutrino untuk pengambilan BBM 48 Ton di Tangkahan PT ASSA. TH bertsnggungjawab mengangkut BBM tanpa dokumen resmi dari PT ASSA dan memerintahkan Kwanca dan ABK untuk melakukan pengisian BBM.

Kemudian Kusbianto alias Yanto atau K alias Y selaku wakil Nakhoda yang sehari-hari sebagai nelayan warga Bangun Sari Timur Desa Proyonangan Tengah Kecamatan Batang, Kabupaten Batang menerima perintah dari Nahkoda untuk pengambilan BBM di Tangkahan Rustam melalui Vincen.

Kusbianto mencatat pengisian BBM ke Kapal di Tangkahan Rustam dan
Tangkahan PT ASSA.

Tersangka selanjutnya, Anwar Junaedi Naibaho alias AJN (34) Warga Kampung Baru Desa Wana Herang Kecamatan Gunung Putri Kabupten Bogor selaku Kwanca/KKM Kapal.

Anwar menerima perintah dari Nahkoda untuk pengisian BBM dari Tangkahan PT ASSA dan Tangkahan Rustam ke Palka Kapal.

Anwar juga membantu mengisi dan memindahkan BBM dengan menggunakan selang dari Kapal KM Cahaya Budi Makmur ke Kapal KM Cahaya Budi Ekspres sebanyak 22 Ton di Perairan Pantai Barat Sumatera.

Kemudian, tersangka Yoyon Adi Chandra alias Yoyon atau YA (37) Warga Bandar Kambing Kampung Moyan Kelurahan Bantar Jaya Kecamatan Ranca Bumur Kota Bogor merupakan Wakil Kwanca/KKM Kapal.

Yoyon menerima perintah dari Nahkoda pengisian Bbm Di Palka Kapal saat berada di PT ASSA dan di Gudang Rustam. Yyon embantu menarik selang pengisian/oper BBM dari Kapal Km Cahaya Budi Makmur ke Kapal KM Cahaya Budi Ekspres sebanyak 22 Ton di Perairan Pantai Barat Sumatera.

Asmaili Alias sLAMET (34) warga Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah selaku pembantu Wakil Kwanca/KKM Kapal.

Asmaili, atas Perintah dari Kwanca/KKM memegang selang pengisian BBM dari tangkahan Rustam dan dari 2 tangki Pertamina ke Kapal KM Cahaya Budi Makmur Kapal KM Cahaya Budi Ekspres di Perairan Pantai Barat Sumatera.

Selanjutnya, Sutrisno alias ST (39) warga Jalan Sibolga Padang Sidimpuan Perumahan Sibuluan Nalambok Kabupaten Tapanuli Tengah. Sutrdino berperan sebagai perantara Transaksi jual beli BBM antara penjual Marwan Als Wakgeng dengan Budianto melalui Telepon.

Sutrisno menerima keuntungan dari penjualan minyak sebanyak 150/Liter X 48 Ton= 7.200.000. Sutrisno menawarkan harga BBM kepada Budianto dengan harga Rp 10.200/Liter,.

Sementara itu, 13 orang ABK Cahaya Budi Makmur hanya mengetahui proses pengisian BBM dan pemindahaan BBM.

Mereka tidak membantu KKM dan Wakil KKM Kapal dalam proses pengisian maupun pemindahan BBM.

23 ABK ini hanya erapatkan Kapal, mengikat dan melepaskan tali kapal, kemudian beristirahat di ruang ABK.

Kombes Hadi menuturkan, terhadap ke 6 tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 ttg Cipta Kerja “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.000,- (enam puluh miliyar rupiah).

Lalu, Pasal 53 huruf B dan D dari UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas berbunyi : “Setiap orang yang melakukan Pengangkutan tanpa Izin dipidana 4 (empat) tahun dan denda Rp. Rp 40.000.000.000.000,- (empat puluh miliyar rupiah), Huruf D “ Setiap orang yang melakukan Niaga tanpa Izin dipidana 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 30.000.000.000.000,- (tiga puluh miliyar rupiah). c. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana berbunyi “ Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan (ancaman sama dengan ancaman pasal pokok).

Polisi juga telah mengamankan barang bukti Kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No. 7678/Bc, 2016 Ga No. 1566/L, Bahan Bakar Minyak Jenis Solar kurang lebih 60.000 (enam puluh ribu) liter, Dokumen Kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No. 7678/Bc, 2016 Ga No. 1566/L , SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), SPB (Surat Persetujuan Berlayar), SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan).

Para tersangka, Menirut Kombes Hadi dala, modus Operandinya membeli BBM Jenis Solar dengan harga murah di tangkahan dan menjual kembali di perairan Pantai Barat Sumatera menggunakan Kapal yang tidak sesuai dengan peruntukannya dengan menyimpan BBM jenis solar tersebut di Palka Kapal.

"Mereka mengelabuhi petugas, serta untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan BBM tersebut,"terang Kombes Hadi.

Menurut Hadi, kasus ini bermula pada 30 Juli 2022 lalu Kapal Motor (KM) Cahaya Budi Makmur 1122 Gt 299 Nomor 7678/Bc atas perintah dari Sdr BD, berangkat dari Pelabuhan Nizam Muara Baru Jakarta menuju Sibolga dengan Nakhoda Inisial TH beserta 18 Abk.

Lalu, pada 06 Agustus 2022 Kapal Km. Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No. 7678/Bc tiba di TPI Sibolga, dan pada tanggal 08 Agustus 2022 menuju ke Gudang Rustam untuk mengisi BBM jenis Solar sebanyak 30 (Tiga Puluh) Ton.

Pada tanggal 09 Agustus 2022 berlayar menuju ke Perairan Pantai Barat Sumatera untuk mengoper BBM Solar tersebut ke Kapal KM. Cahaya Budi Express Sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) Ton dan pada tanggal 15 Agustus 2022 kembali bersandar ke TPI Sibolga.

Selanjuntya, pada tanggal 20 Agustus 2022 Kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No. 7678/Bc bergeser ke Tangkahan PT. ASSA untuk Mengisi BBM jenis Solar
sebanyak 48 (empat puluh delapan) Ton dari Tangki 2 (Dua) Mobil Pertamina
warna biru, kemudian bersandar kembali di TPI Sibolga.

Pada tanggal 04 September 2022 kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 GT. 299
No. 7678/BC menuju ke Tangkahan Rustam untuk kembali mengisi BBM jenis solar
sebanyak 30 (tiga puluh) Ton, kemudian berlayar menuju ke perairan pantai barat
sumatera, karena mengalami kerusakan sehingga kapal kembali ke TPI sibolga.

Pada tanggal 12 September 2022 Kapal bersandar di TPI Sibolga untuk memperbaiki Kapal, kemudian pada tanggal 18 September 2022 sekira Pukul 05.00 WIB kembali berlayar, kemudian Polisi Perairan Polres Sibolga melakukan penangkapan di Perairan Poncan Sibolga.

BBM tersbut bersumber dari 2 Lokasi yaitu Tangkahan PT ASSA dan Tangkahan Rustam.

Sumber BBM dari WG (Medan) sebanyak 48 Ton dipesan oleh BD (Jakarta) kepada WG (medan) dengan perantaraan ST (sibolga) dengan harga Rp 9.500/Liter kemudian dijual oleh ST (sibolga) kepada BD (Jakarta) dengan Harga Rp 10.200/liter. Keuntungan yang didapatkan ST (sibolga) dari hasil penjualan sebesar Rp 7.200.000. (Rp 150/liter x 48 Ton), Rp 50 x 48 Ton = Rp 2.400.000,- untuk pembayaran sewa tempat (PT ASSA).

Sedangkan Sumber BBM berjumlah 60 Ton belum diketahui, Pemesanan BBM Solar oleh BD
(Jakarta) dengan perantaraan V (sibolga) masih dalam pencarian Polri, dibagi dalam 2 tahap yaitu 30 Ton pertama sudah terjual 22 Ton ke Kapal KM. Cahaya Budi Ekspres di Pantai Barat Sumatera. 30 Ton Kedua belum sempat terjual.

Pengungkjapak kasus ini bermula, padaMinggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 06.00 WIB di Posisi Perairan Pulau Poncan Sibolga, Sat Polair Polres Sibolga melakukan penyelidikan terkait
adanya Penyalahgunaan BBM Jenis Solar.

Pada saat melaksanakan Patroli Sat Polair Polres Sibolga menemukan 1 unit kapal
yang dicurigai bermuatan BBM jenis Solar, selanjutnya dilakukan pemeriksaan
dokumen-dokumen serta muatan kapal KM. Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No.
7678/Bc, 2016 Ga No. 1566/L.

Hasil pemeriksaan Sat Polair Polres Sibolga mendapati adanya BBM Jenis Solar yang
tersimpan di dalam Palka Kapal. Adapun Dokumen yang dapat ditunjukkan oleh Nahkoda berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) terkait dokumen pengangkutan BBM tidak dapat ditunjukkan oleh Nahkoda Kapal.


Selanjutnya Personil Sat Polair mengamankan Nahkoda beserta 18 ABK dan Bahan
Bakar minyak jenis solar ke Kantor Sat Polair Polres Sibolga untuk Pemeriksaan
Lanjut Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku di NKRI. Polisi lalu melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti serta memerisa saksi-saksi dan pelaku dan mendalami kasus tersbut.


Polisi juga telah melakukan Penahanan Terhadap 6 (enam) orang Pelaku, termasuk melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi dari Pertamina. Selanjuntya, melakukan Pengambilan Sempel BBM Jenis Solar yang berada Palka KM Cahaya Budi Makmur dengan disaksikan oleh PT, Pertamina Cabang sibolga dan 2
Tersangka.

Polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yaitu V, WG, BD dan ER termasuk pemeriksaan Saksi Ahli dari BPH Migas dan emeriksaan Laboratories terhadap Sample BBM Solar yang selanjuntya berkas perkara diajukan kepada JPU. (Jun-tribun-medan.com).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 48 Ton BBM Ilegal Diamankan Sat Pol Air Polres Sibolga di Perairan Poncan, 6 Tersangka Ditangkap, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved