Kriminal
Tuduh Ponselnya Dicuri, Nelayan Tembak Rekannya
Mengira ponselnya dicuri, seorang nelayan di Mesuji menembak rekannya sendiri. Korban lalu disuruh menceburkan diri dan ditinggal di tengah sungai ...
Dari penyelidikan polisi, pelaku SH diketahui kabur dan bersembunyi di KM 10, Blok 4, Kelurahan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap pada pekan lalu tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Ancamannya pidana seumur hidup," kata Pandra.
(kompas.com)
Baca juga: Gadis di Bawah Umur Disekap dan Dipaksa Jadi PSK, Pacar Korban Terlibat, Muncikari Ikut Ditangkap
Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Meninggal di Kamar Bekas Wisma Setelah Warga Sempat Mendengar Teriakan
Baca juga: Penembakan di Mangga Dua Jakarta Barat, Dua Warga Alami Luka Tembak di Perut dan Kaki