Haba Medan

Warga Ambil Paksa Ball Press Ilegal saat Diamankan Bea Cukai Teluknibung

puluhan masyarakat mengambil paksa ball press ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Teluknibung Tanjungbalai di Jalan Jendral Sudirman, ...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Masyarakat menjarah bal press yang hendak diamankan oleh Bea Cukai Teluknibung Tanjungbalai di salah satu gudang pengiriman barang di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. 

PROHABA.CO, TANJUNGBALAI - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan puluhan masyarakat mengambil paksa ball press ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Teluknibung Tanjungbalai di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dalam video tersebut terlihat masyarakat secara membabi buta merebut kembali ball press ilegal yang hendak dibawa oleh petugas Bea Cukai dari salah satu gudang pengiriman barang.

Data yang dihimpun tribun-medan.com, ada sekitar 20 ball press ilegal berisikan sepatu bekas yang berhasil direbut kembali oleh masyarakat sebelum berhasil di bawa oleh Bea Cukai Teluknibung.

Sehingga hanya tiga bal yang saat ini berhasil diamankan oleh petugas.

Baca juga: Gadis di Bawah Umur Disekap dan Dipaksa Jadi PSK, Pacar Korban Terlibat, Muncikari Ikut Ditangkap

Lia Maysarah, Kasi kepatuhan internal, dan penyuluhan Bea Cukai Teluknibung membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, petugas tidak dapat berbuat banyak karena kekurangan personel.

"Awalnya dari tim Intelejen dapat informasi adanya barang bal masuk dan petugas ke lokasi, yang saat itu masih dua orang.

Tiba-tiba masyarakat datang dengan jumlah yang cukup banyak.

Sehingga dikerahkan petugas untuk membantu," ujar Lia, Rabu (21/9/2022).

Katanya, dari lokasi awalnya ada 26 buah bal press yang dikirim melalui pengiriman tersebut.

Namun, Bea Cukai Teluknibung hanya berhasil mengamankan tiga bal.

Baca juga: Menunggak Listrik Tiga Bulan, Air PDAM Tirta Fulawan Mati, Harus Bayar Dulu Rp139 Juta

Baca juga: Kabur dengan Kondisi Tangan Terborgol, Tahanan Bea Cukai Larikan Mobil Petugas & Tabrak 2 Dokter

Ia juga mengaku, saat ini masih melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan berencana akan mencari siapa pemilik barang bekas tersebut.

"Tim P2(Pengawasan dan penindakan) sedang melakukan penelitian terhadap kasus ini. Kaki masih memeriksa saksi-saksi," katanya.

Kata Lia, pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku merupakan barang bekas yang masuk secara ilegal dan tanpa Cukai.

Sehingga dapat merugikan negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved