Kriminal
Buruh Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Video Aksinya Disebar
Bahkan selain melakukan aksi bejatnya, tersangka juga menyebarkan rekaman video panas mereka ke media sosial ...
PROHABA.CO, TANGERANG - Seorang gadis remaja di bawah umur jadi korban rudapaksa.
Tersangka pelaku merupakan seorang buruh di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kini tersangka berurusan dengan kepolisian lantaran kasus rudapaksa.
Bahkan selain melakukan aksi bejatnya, tersangka juga menyebarkan rekaman video panas mereka ke media sosial.
Korban masih berusia 15 tahun, bermukim di Kecamatan Teluknaga,Kabupaten Tangerang, Banten.
Sedangkan pria cabul tersebut berinisial MF alias OZI (21).
Sang pemuda sudah berkali-kali melakukan tindak asusila terhadap korbannya.
Selain itu, MF pun merekam tindakan asusilanya bersama korban dan dijadikan ‘senjata’ untuk mengancam korban dalam melakukan aksinya.
Baca juga: Cinta Ditolak, Gadis 13 Tahun Dirudapaksa 4 Pemuda di Hutan Kota
Tersangka belum lama bekerja sebagai buruh di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka MF merekam tindakan asusila yang dilakukan bersama anak berusia 15 tahun.
Kemudian, dia menyebarluaskan rekaman tersebut di media sosial.
Kasus buruh rudapaksa anak 15 tahun in terungkap justru setelah orang tua korban mendapati video anaknya bercumbu dengan MF layaknya suami istri tersebar di media jagat maya.
“Setelah itu korban ditanya oleh orang tuanya, akhirnya bercerita bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali,” papar Zain kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Menurutnya, gadis 15 tahun itu mendapatkan ancaman dari MF.
Pasalnya, apabila korban menolak ajakannya untuk bercumbu akan ditampar dan disebar rekaman asusilanya.
Namun, lanjut Zain, video asusila itu ternyata sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya.
Baca juga: Messi Tak Hanya Jenius, tetapi Juga Cenayang
Baca juga: Beredar Video Syur, Pemerannya Diduga Seorang Oknum Anggota Dewan
Tak berhenti di situ, MF juga juga mengirimkan video itu ke teman korban melalui Facebook Messenger.
“Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban,” ujar Zain.
Atas Kejadian tersebut orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi.
“Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban,” ujar Kapolres.
Kini, korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing.
Polisi menjerat buruh tersebut dengan pasal berlapis, yakni penyebaran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto asal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi .
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ ekploitasi seksual terhadap anak,” tutup Zain.
(Kompas.com)
Baca juga: Cerai dari Alvin, Larissa Chou Dikabarkan Bakal Dinikahi Rio Haryanto
Baca juga: Pemeran Video Mesum yang Tersebar di TikTok Diduga Anggota DPRD