Berita Viral
Viral Anggota DPRD Depok Injak Sopir Truk, Kini Dilaporkan Polisi dan Terancam Dipecat
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video ini menjadi bahan perbincangan warganet setelah diunggah oleh sejumlah akun Instagram seperti @romansaso
PROHABA.CO - Video yang memperlihatkan anggota DPRD Depok memberi hukuman kepada sopir truk, viral di media sosial.
Anggota DPRD tersebut menyuruh sopir truk untuk push up dan berguling-guling di atas aspal.
Bahkan, sempat anggota DPRD yang belakangan diketahui bernama Tajudin Tabri itu menginjak sopir truk.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video ini menjadi bahan perbincangan warganet setelah diunggah oleh sejumlah akun Instagram seperti @romansasopirtruck dan @depok24jam.
Hingga Sabut (24/9/2022) aksi dari Tajudin Tabri yang menghukum sopir truk bernama Ahmad Misbah (24) sudah ditonton ribuan kali.
Ratusan warganet beramai-ramai memberikan tanggapan di kolom komentar. Termasuk menyangkan aksi yang dinilai arogan sebagai wakil rakyat.
Sopir truk lapor polisi
Dihimpun dari TribunnewsDepok.com, aksi anggota DPRD Depok menghukum sopir truk berbuntut panjang.
Baca juga: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Kena OTT KPK
Baca juga: Diduga Deprisi Karena Usahanya Bangkrut, Wanita Tabrakkan Diri ke Kereta Api
Ahmad melaporkan apa yang dia alami ke Polres Metro Depok pada Jumat, 23 September 2022.
Dalam surat laporan, Ahmad melaporkan Tajudin Tabri atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Perkara ini diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bunyinya:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ahmad juga kepada polisi menceritakan kronologi singkat kejadian.
Ia mendapatkan hukuman pada Jumat, 23 September 2022, pukul 12.30 WIB.
Sementara lokasinya berada di Jalan Krukut Raya, Kecamatan Limo, Kota Depok.