Kirim Sabu Pakai Kardus Kerupuk, Padahal Residivis Ini Berstatus PB

Padahal saat ini dirinya mendapat status pembebasan bersyarat (PB) dalam kasus narkoba yang pernah menjeratnya.

Editor: Misran Asri
FOR PROHABA.CO
Ilustrasi sabu-sabu 

Tak dapat ditolerir dengan apa yang dilakukan oleh napi berinisial F alias Ian. Padahal saat ini dirinya mendapat status pembebasan bersyarat (PB) dalam kasus narkoba yang pernah menjeratnya.

PROHABA.CO, BELITUNG - Tak dapat ditolerir dengan apa yang dilakukan oleh napi berinisial F alias Ian.

Padahal saat ini dirinya mendapat status pembebasan bersyarat (PB) dalam kasus narkoba yang pernah menjeratnya.

Namun, seakan tak pernah jera dengan apa yang sudah dijalani dan hukuman yang pernah diterimanya, F kembali melakukan kejahatan yang sama.

Ia kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pria 41 tahun yang berstatus PB itu kembali diamankan jajaran Satuan Narkoba Polres Belitung bersama rekannya inisial S alias Odel (52) pada Jumat (23/9/2022) lalu.

Polisi menemukan sabu berat bruto 19,75 gram tersimpan dalam kardus kerupuk yang dikirim melalui kargo kapal dari Pulau Bangka.

"Tersangka Ian ini residivis masih berstatus PB,. Sedangkan S juga residivis, tapi kasus berbeda," ungkap Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem, pada Senin (26/9/2022).

Baca juga: Curi Ponsel dan Laptop, Dua Residivis Diringkus Polisi

Baca juga: Tikam Korban hingga Tewas, 2 Residivis Menyerah ke Polisi

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Bunuh Istri Sirinya yang Tengah Hamil 3 Bulan, Terbongkar Setelah 5 Bulan

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan berawal saat jajaran Sat Resnarkoba mendapat informasi adanya paket berisi sabu yang dikirim melalui kapal penyeberangan dari Bangka pada Jumat (23/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian, tim yang terdiri dari Sat Resnarkoba, Bea Cukai Tanjungpandan dan BNNK Belitung, memantau paket tersebut.

Akhirnya sekitar pukul 19.30 WIB, terpantau dua tersangka menggunakan motor mengambil paket tersebut.

Tim yang dipimpin oleh Wakapolres Belitung, Kompol Teguh, langsung mengadang tersangka di depan Kantor Bea Cukai Tanjungpandan.

"Disaksikan pengawai KSOP dan Ketua RT setempat, tim membuka paket berisi empat bungkus kerupuk dan satu plastik kresek hitam. Dalam plastik hitam ditemukan kemasan pewangi pakaian berisikan dua plastik bening sabu," beber Pinem.

Kedua pelaku diamankan ke Mapolres Belitung untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu 19,75 gram tersebut milik tersangka Ian yang akan diedarkan ke wilayah Belitung.

Baca juga: Baru Keluar dari LP, Dua Residivis Begal Motor Gunakan Parang Kembali Diringkus

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved