Kriminal

Aniaya Seorang Wanita, Oknum Polwan dan Ibunya Jadi Tersangka

Polwan dan ibunya itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27) hingga babak belur ...

Editor: Muliadi Gani
DOK. POLDA RIAU)
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap wanita yang menjadi korban penganiayaan oleh Polwan dan ibunya di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (24/9/2022) malam. 

PROHABA.CO, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Polisi Wanita (Polwan) berinisial IDR dan ibunya YUL, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

Polwan dan ibunya itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27) hingga babak belur.

Penganiayaan itu dipicu gara-gara korban menjalin hubungan dengan adik dari IDR.

Kedua pelaku ditetapkan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Minggu (25/9) malam.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dengan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," ucap Sunarto melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Oknum Polwan di Riau Dibantu Ibunya Pukuli Wanita yang Jadi Pacar Adiknya, Miris Pak RW Meninggal

Ia menyebut, Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, itu tidak hanya dijerat pidana, namun juga dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.

"Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.

Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," sebut Sunarto.

Namun, ibu sang Polwan, yakni YUL malah tidak ditahan.

YUL dinilai kooperatif serta harus merawat cucunya atau anak dari IDR.

"Tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," kata Sunarto.

Baca juga: Seorang  Pria ‘Sukses’ Tipu Pegawai Konter Pulsa di Tanjong Priok

Saat ini, tambah dia, penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersangka.

Sebagaimana diberitakan, seorang wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27) dikeroyok seorang Polwan berinisial IDR.

Penganiayaan dilakukan IDR bersama ibunya YUL. Korban dianiaya karena kedua pelaku tidak merestui hubungan korban dengan adik dari IDR.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di lengan sebelah kiri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved