Selasa, 21 April 2026

Luar Negeri

Bunuh Ibu Kandung, Aktor Ryan Grantham Dihukum Seumur Hidup

Aktor Ryan Granthamm dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah membunuh ibunya, Barbara White.Ryan Grantham yang pernah membintangi

Editor: Muliadi Gani
FOTO: NETFLIX
Ryan Grantham, bintang serial Riverdale, mengaku membunuh ibunya sendiri. Hakim menghukumnya dengan penjara seumur hidup. 

Dia mendadak menyerahkan diri ke polisi pada 1 April 2020.

Ryan mengungkap rencananya untuk membunuh perdana menteri ke pihak kepolisian.

Selain itu, Ryan Grantham mengaku mengubah rencananya melakukan penembakan massal.

Kemungkinan besar tempat tujuannya adalah Universitas Simon Fraser, almamaternya.

Baca juga: Raffi Ahmad Sampaikan Berita Duka, Ayah Dimas Ahmad Meninggal Dunia

Baca juga: Wanita Muda yang Meninggal di Kamar Bekas Wisma Diduga Dibunuh oleh Suaminya

Alasan bunuh sang ibu

Belakangan diketahui bahwa Grantham membunuh ibunya karena tidak ingin sang ibu melihat kekerasan yang dilakukannya.

Terungkap di pengadilan bahwa Ryan melakukan perbuatan keji itu karena mengalami depresi klinis.

Pihak pengacara akhirnya merujuk agar Ryan melakukan pemeriksaan pada psikiatrinya.

Laporan psikiatri menunjukkan bahwa Grantham mengalami dorongan untuk melakukan kekerasan dan bunuh diri.

Ryan Grantham sendiri sudah berkomitmen menjalani rehabilitasi selama menjalani hukuman.

Hukuman seumur hidup

Awalnya Ryan didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama dan ditahan selama dua tahun terakhir.

Setelah berpartisipasi dalam program kesehatan mental, Ryan dipindahkan ke fasilitas yang lebih permanen.

Di akhir persidangan, Hakim Agung British Columbia memvonis Grantham dengan hukuman penjara seumur hidup. Tamat kariernya.

(Kompas.com)

Baca juga: Pedagang Sayur Dirampok dan Dihabisi Tetangganya, Pelaku Ikut Gali Kubur

Baca juga: Jambret yang Menyasar Emak-emak Diringkus Polisi, Modusnya Memepet sambil Merampas Barang Berharga

Baca juga: Dipaksa Masuk Toilet, Pelajar SMP di Toraja Dilecehkan Kepseknya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved