Kriminal
Korban Penganiayaan Polwan Dituduh Sebarkan Video Asusila
Korban penganiayaan Polisi Wanita (Polwan) dan ibu pelaku di Pekanbaru dilaporkan ke Polda Riau usai kedua pelaku ditetapkan tersangka atas perbuatan
PROHABA.CO, PEKANBARU - Korban penganiayaan Polisi Wanita (Polwan) dan ibu pelaku di Pekanbaru dilaporkan ke Polda Riau usai kedua pelaku ditetapkan tersangka atas perbuatannya.
Korban bernama Riri Aprilia Kartin (27) dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran dituduh menyebarkan video asusila.
Pertanyakan dasar aduan
Pengacara korban, Afriadi Andika mengaku heran kliennya diadukan karena dugaan pelanggaran UU ITE.
"Kami sudah mendengar klien kami diadukan terkait ITE.
Tapi apa dasarnya diadukan?" kata dia.
Afriadi membantah terkait isu kliennya yang dituduh menyebarkan video asusila.
Sebab, diketahui ponsel milik korban telah disita pelaku sejak tiga bulan yang lalu.
"Soal adanya isu klien kami dituduh menyebarkan video asusila, itu tidak benar.
Baca juga: Buntut Penganiayaan, Pelapor Polwan di Riau Dilaporkan Balik Terkait Kasus ITE
Handphone klien kami disita sama polwan (IDR) itu sejak tiga bulan yang lalu," jelas dia.
Meski begitu, sejauh ini korban penganiayaan belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian terkait aduan tersebut.
"Kami belum ada menerima surat panggilan daripada kepolisian," tutur dia.
Korban yang dianiaya oleh Polwan Brigadir IDR dan ibunya, YUL ini menuntut agar pelaku dipecat dari kepolisian.
Afriadi menegaskan, perbuatan IDR telah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Kami minta kepolisian memecat IDR," jelas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Penyidik-Polda-Riau-melakukan-pemeriksaan-wanita-korban-penganiayaan-oleh-Polwan.jpg)