Diduga Sabu Akan Diselundupkan ke Rutan, Digagalkan Polres Tanah Karo dan Rutan Kabanjahe
Dua pengendara motor misterius melemparkan sabu di pagar Rutan Kabanjahe dan diduga akan diselundupkan dalam rutan tersebut. Namun, upaya itu berhasil
Editor:
Misran Asri
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan dari penemuan ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu berukuran besar. Setelah ditimbang, tiga paket sabu ini seberat bruto 296,84 gram.
Nantinya, ketiga pelaku ini akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.(mns/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polres Tanah Karo dan Rutan Kabanjahe Gagalkan Penyelundupan Sabu, Tiga Warga Binaan Jadi Tersangka,