Diduga Sabu Akan Diselundupkan ke Rutan, Digagalkan Polres Tanah Karo dan Rutan Kabanjahe

Dua pengendara motor misterius melemparkan sabu di pagar Rutan Kabanjahe dan diduga akan diselundupkan dalam rutan tersebut. Namun, upaya itu berhasil

Editor: Misran Asri
Istimewa
Ilustrasi terlibat sabu-sabu 

Dua pengendara motor misterius melemparkan sabu di pagar Rutan Kabanjahe dan diduga akan diselundupkan dalam rutan tersebut. Namun, upaya itu berhasil digagalkan oleh personel Polres Tanah Karo bersama Rutan Kabanjahe.

PROHABA.CO, KARO - Dua pengendara motor misterius melemparkan sabu di pagar Rutan Kabanjahe dan diduga akan diselundupkan dalam rutan tersebut. Namun, upaya itu berhasil digagalkan oleh personel Polres Tanah Karo bersama Rutan Kabanjahe.

Berdasarkan informasi yang didapat, percobaan penyelundupan narkoba tersebut terjadi pada Rabu (28/9/2022) kemarin.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap saat pihaknya mendapatkan informasi dari pihak Rutan Kabanjahe, bahwa petugasnya ada menemukan bungkusan yang diduga narkoba di Rutan tersebut.

"Awalnya, petugas Rutan Kabanjahe mencurigai adanya bungkusan yang ada di sekitar pagar Rutan. Karena menduga isinya narkoba, petugas Rutan melaporkan ke Karutan.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanah Karo, setelah dicek benar isinya diduga narkoba jenis sabu," ujar Ronny, saat rilis di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Sabtu (1/10/2022).

Dijelaskan Ronny, berdasarkan hasil penyelidikan dengan mengecek kamera pengawas, sebelum bungkusan tersebut ditemukan, didapati ada dua orang mengendari sepeda motor berkeliling sekitar Rutan Kabanjahe.

Dan, dari rekaman kamera pengawas itu, diketahui kedua orang tersebut melempar bungkusan diduga berisi sabu ke sekitar pintu gerbang Rutan.

"Awal mula, ada dua orang yang menggunakan sepeda motor melintas di sekitar Rutan dan melemparkan satu bungkusan ke pagar Rutan," Ucapnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Ronny menjelaskan, pihaknya mendapatkan adanya keterlibatan warga binaan Rutan Kabanjahe.

Hasil penyelidikan tersebut, satu orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, saat itu bertugas sebagai tamping kebersihan.

"Saat itu yang bersangkutan sedang bertugas sebagai petugas kebersihan. Jadi ini adalah kerjasama antara tamping tersebut dengan dua orang yang di luar," katanya.

Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata ada dua warga binaan lain yang terlibat.

Sehingga dalam kasus penyelundupan ini, Polres Tanah Karo sudah menetapkan tiga orang warga binaan Rutan Kabanjahe sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami tetapkan tiga orang tersangka. Yang pertama bernisial PKS, kemudian RAN, dan CF, yang semuanya merupakan warga binaan Rutan Kabanjahe," ungkap mantan Kapolres Humbahas itu.

Lebih lanjut, Ronny menjelaskan dari penemuan ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu berukuran besar. Setelah ditimbang, tiga paket sabu ini seberat bruto 296,84 gram.

Nantinya, ketiga pelaku ini akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.(mns/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polres Tanah Karo dan Rutan Kabanjahe Gagalkan Penyelundupan Sabu, Tiga Warga Binaan Jadi Tersangka,

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved