Kriminal

Beri Makan Merpati dengan Ganja, 3 Pemuda Dipenjara

Tiga pemuda harus berurusan dengan hukum karena memberi makan merpati dengan ganja. Aparat keamanan kemudian menangkap tiga tersangka pelaku ...

Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribunnews.com: KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah dan Freepik.com/wirestock
(Kiri) Ilustrasi burung merpati dan (Kanan) Tersangka DF membeberkan alasannya memberi makan merpati dengan ganja agar menang lomba. 

PROHABA.CO, BANDUNG - Tiga pemuda harus berurusan dengan hukum karena memberi makan merpati dengan ganja.

Aparat keamanan kemudian menangkap tiga tersangka pelaku yang tercatat sebagai warga Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan 3 kilogram ganja.

Cerita tiga pemuda memberi makan burung merpatinya dengan ganja datang dari wilayah Bandung, Jawa Barat.

Alasan mereka melakukan hal tersebut berdalih agar merpatinya bisa menang lomba.

Selain diberikan kepada burung merpati, ganja juga dipakai oleh tiga pemuda yang masing-masing berinisial DF (28), RF (22), dan RM (25).

Ketiganya kini telah diamankan pihak Polresta Bandung untuk diproses secara hukum.

Mereka terancam dipenjara  20 tahun lamanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Nagan Raya, Sudah Sering Transaksi Sabu

Kronologi kejadian

Dihimpun dari Kompas.com, kasus ini bermula saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Petugas kemudian menangkap tiga pelaku yang tercatat sebagai warga Katapang, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil pendalaman, ketiganya dikategorikan sebagai pengedar sehingga akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat.

Mereka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 111 karena memiliki ganja dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca juga: “Obati Kesedihan”, Dua Pria Tanam Ganja dalam Polybag

Penjelasan polisi

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para tersangka sudah memberi makan burung merpati dengan ganja selama lima bulan terakhir.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved