Haba seleb

Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara 16 Bulan, Buntut Prank KDRT pada Polisi

Konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven kini berakhir dengan Laporan Polisi (LP) kasus pelanggaran UU ITE.

Editor: IKL
Tribunnews/ Bayu Indra Permana
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam penjara 16 bulan karena melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, buntut konten prank KDRT pada polisi 

"Iya kalau masuk unsur pidananya harus jadi tersangka," ungkap Zanzabella dikutip dari Tribunnews.com.

Bak senada dengan pihak polisi, Sahabat Polisi akan terus melanjutkan proses hukum meski Baim dan Paula telah meminta maaf.

"Belum, belum ada permintaan maaf. Permintaan maafnya kan bukan ke saya, dan apabila itu terjadi (permintaan maaf) kita tetap lanjut proses hukum," pungkasnya. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara 16 Bulan, Buntut Prank KDRT pada Polisi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved