Haba seleb
Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara 16 Bulan, Buntut Prank KDRT pada Polisi
Konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven kini berakhir dengan Laporan Polisi (LP) kasus pelanggaran UU ITE.
PROHABA.CO - Konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven kini berakhir dengan Laporan Polisi (LP) kasus pelanggaran UU ITE.
Aksi prank Baim Wong kini telah dilaporkan pihak Sahabat Polisi ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong.
Laporan itu kini telah teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus Prank KDRT Baim Wong
Lalu berapa ancaman hukuman yang akan dihadapi Paula Verhoeven dan Baim Wong?
Baim Wong dan Paula diduga telah melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, terkait laporan palsu.
Inilah bunyi pasal 220 KUHP yang dikutip dari jdihn.go.id:
Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Sebelumnya diketahui, Paula Verhoeven dan Baim Wong dengan senagaja membuat konten prank pada polisi.
Setelah konten tersebut viral dan dipenuhi kritik, Baim Wong dan Paula memilih menghapus video tersebut di kanal YouTube milik mereka.
Baim dan Paula kini menyesal dan mengaku salah karena tidak sensitif terhadap isu KDRT.
Baca juga: Unggah Konten Prank KDRT, Paula dan Baim Wong Dilaporkan ke Polisi
Meski Baim Wong telah meminta maaf, pihak polisi akan terus melanjutkan proses hukum yang berjalan.
"Untuk mohon maaf pada institusi silahkan saja, tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan nama baik institusi. Melakukan prank untuk konten di kantor polisi, nanti kita tunggu perkembangannya dari Polres karena Pak Baim sama Paula ini public figur jadi nanti diambil alih oleh Polres," jelas Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol, Febriman Sarlase, dikuitp dari Kompas tv.
Sementara itu, pelapor yang mewakili Sahabat Indonesia, Tengku Zanzabella menegaskan mereka berharap Baim dan Paula segera dijadikan tersangka.
Tengku Zanzabella berharap ada efek jera yang dirasakan pasangan suami istri dua anak ini.