Kriminal

Satnarkoba Polres Aceh Tengah Tangkap 18 Orang Tersangka Narkoba

"Kita terus berkomitmen melakukan upaya dalam menjadikan Aceh Tengah terbebas dari narkoba," terang Kompol Aldro ...

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ROMADANI
Wakapolres Aceh Tengah, Kompol Edwin Aldro (tengah) didampingi Kasi Humas AKP Zain Hamid (kanan) dan Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan (kiri), memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (13/10/2022. 

PROHABA.COM, TAKENGON - Tim Satnarkoba Polres Aceh Tengah menangkap 18 tersangka yang diduga mengedarkan barang haram narkoba.

Penangkapan itu diuangkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman mapolres setempat, Kamis (13/10/2022).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nurhakim SIK melalui Wakapolres, Kompol Edwin Aldro, mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya penekanan peredaran narkotika di wilayah itu.

"Kita terus berkomitmen melakukan upaya dalam menjadikan Aceh Tengah terbebas dari narkoba," terang Kompol Aldro.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan SIK menjelasakan, dari 18 tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 31,13 gram sabu dan 7,15 kilogram.

"18 Tersangka dan barang bukti kita amankan selama satu bulan terakhir," katanya.

Baca juga: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Personel Satnarkoba Polres Pidie

Diterangkan 18 tersangka yang berhasil ditangkap itu adalah HA (39), MI (28), MS (32), RA (30), IR (36), MR (19), IN (29), AM (36), WES (22), MR (29), RI (26), BS (22), HS (24), FS (33), NS (33), SB (28), IS (27), dan MA (33).

Para tersangka berada di Aceh Tengah.

Dan akan dijerat dengan ancaman pasal 114 (1) jo, pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahin dan maksimal 20 tahun.

Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan menyebut, selama empat bulan menjabat di kabupaten berhawa sejuk itu secara kuantitas jumlah kasus menurun, sedangkan kualitas kasus tersebut terus mengalami peningkatan.

Peredaran kasus narkotika, kata AKP Wawan, di Aceh Tengah terendus modus baru, seperti, pelaku hanya menjual kepada orang yang dikenal, bukan begitu dipesan langsung dikasih.

Baca juga: Simpan Sabu di Toko, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk

Modus ini ditemukan selama satu dan dua bulan ke belakang.

Para pelaku memainkan perannya dengan sangat rapi.

Selain itu, modus transaksi antara penjual dan pembeli tidak bertemu, melainkan terputus.

Kasat juga mencontoh kasus yang dijalankan oleh tersangka Amplop.

Ia menjual dengan menggunakan amplop, hanya berkomunikasi lewat telepon.

"Tersangka dengan sebutan amplop ini sudah melancarkan aksinya selama 8 bulan.

Modusnya jalan kaki, barangnya disalurkan lewat amplop," kata alumnus SMA 2 Ujung Temetas itu.

Baca juga: Sindikat Malaysia Terlibat Penyelundupan Narkoba, Polda Aceh Gagalkan Masuknya Sabu 179 Kg via Laut

"Ini sudah kita temukan di lapangan, namun peran aktif masyarakat semua bisa kita bongkar, yang menyalurkan barang pun sudah terendus, dalam waktu dekat akan kota ringkus yang menyalurkan barang akan kita tangkap," timpalnya.

Kasus baru, kata dia, penangkapan di daerah Pegasing, suami istri belanja langsung ke Lhokseumawe.

Tersangka ini sudah dilakukan penangkapan. Barang bukti ditaksit mencapai 20 gram sabu.

"Ini nanti akan kita sampaikan ke kawan-kawan," katanya.

"Dimana pun anda berada, dalam waktu dekat akan kami tindak, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama memberikan informasi kepada Polisi terkait peredaran narkotika di sekeliling Anda," harap Wawan.(rd)

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Nagan Raya, Sudah Sering Transaksi Sabu

Baca juga: Pantas Jadi Orang Terkaya Semarang, Terungkap Sumber Uang Syekh Puji, Imbas Ulfa Curhat di Medsos

Baca juga: Rizky Billar Ditahan Lakukan KDRT Emosi Saat Ketahuan Selingkuh, Lesti Cabut Laporan KDRT

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved