Selasa, 9 Juni 2026

Larangan Obat Sirop Dijual

Abaikan Imbauan Kemenkes, Minimarket di Semarang Masih Jual Obat Sirop

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau para apotek dan semua usaha yang menjual obat-obatan jenis sirop untuk tidak menjual ke masyarakat, karena d

Tayang:
Editor: Misran Asri
products.pcc.eu
Etilen Glikol (EG) CH2OH2 salah satu zat yang disebut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) dari tiga zat kimia berbahaya pada pasien balita penderita gangguan ginjal akut. 

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau para apotek dan semua usaha yang menjual obat-obatan jenis sirop untuk tidak menjual ke masyarakat, karena diduga mengandung bahan berbahaya.

PROHABA.CO , SEMARANG - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau para apotek dan semua usaha yang menjual obat-obatan jenis sirop untuk tidak menjual ke masyarakat, karena diduga mengandung bahan berbahaya.

Ternyata tidak semua pedagang patuh dan taat mengikuti anjuran dan imbauan itu, seperti sebuah minimarket di Jalan Polaman, Mijen, Kota Semarang masih memajang produk obat sirop diduga berbahaya untuk anak-anak, Sabtu (22/10/2022).

Produk tersebut berupa Tempra Syrup Paracetamol ukuran 60 milimeter warna putih.

Obat sirop itu dilarang dijkual ke masyarakat, karena diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang menjadi biang kerok penyebab gangguan ginjal akut pada anak-anak.

Ketika temuan itu dikonfirmasi Tribunmuria.com kepada petugas toko, mereka berdalih barang itu datang kemarin, Jumat (21/10/2022) sehingga tidak tahu.

"Barang itu datang kemarin, pramuniaga kami tidak tahu jika barang itu tidak boleh dijual," ujar seorang petugas toko perempuan kepada Tribunmuria.com.

Petugas toko itu lantas mengambil obat sirop itu lalu ditaruh ke kardus di belakang rak kasir.

"Ini mau kami retur," jelasnya.

Produk obat sirop paracetamol untuk anak masih terpajang di rak
Produk obat sirop paracetamol untuk anak masih terpajang di rak sebuah minimarket, Jalan Polaman, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (22/10/2022).(TribunMuria.com/Iwan Arifianto)

Selain masih di pajang di rak belanja, Tribunmuria.com juga masih menemukan petugas swalayan di dekat Terminal Gunung Pati yang masih melayani pembelian obat sirop paracetamol anak.

Petugas pria swalayan tersebut tanpa menerapkan 3 S senyum, sapa, dan salam, tapi masih melayani pembeli yang hendak membeli sirop paracetamol.

Tribun ketika menanyakan hendak membeli obat itu petugas masih melayani alih-alih menjelaskan bahwa obat itu dilarang.

Ia mencarikan obat itu namun akhirnya dicegah oleh petugas swalayan lainnya.

"Mau kita retur, jadi tidak ada," katanya.

Hal yang berbeda ketika Tribun menyambangi sejumlah minimarket di Ngaliyan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved