Rabu, 3 Juni 2026

Kasus

Hakim Cabut Hak Politik Terbit Perangin Angin Selama 5 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mencabut hak politik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan pengganti kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Sementara, kakak Terbit, Iskandar Perangin Angin divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, Rabu (19/10/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Hakim juga memvonis hak politik Terbit dicabut selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok," kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mencabut hak politik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin selama lima tahun.

Baca juga: Dewa Peranginangin Anak Terbit Rencana dan 7 Tersangka Ditahan Polda Sumut,

Baca juga: Fakta Baru Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Remaja Dicambuk dengan Selang dan Makan Cabai

Pencabutan ini ditetapkan dalam sidang amar putusan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Terbit.

Putusan ini merupakan hukuman tambahan yang bagi Terbit dari pidana pokok yang dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

Hukuman tambahan ini mulai berlaku setelah Terbit selesai menjalani masa hukuman pidana pokoknya.

Adapun pidana pokok tersebut adalah pidana badan atau penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim juga menyatakan empat orang kepercayaan Terbit bersalah terbukti melanggar hukum karena melakukan korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Segera Disidang

Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Bupati Penajam Paser Utara ke Penjara

Mereka adalah Kakak Terbit, Iskandar Perangin Angin dengan hukuman 7 tahun penjara dan enam bulan kurungan serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada dua orang kepercayaan Terbit lainnya, Marcos Surya Abdi dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta.

Sementara itu, Suhanda Citra dan Isfi Syafitra dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terbit ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari lalu.

Jaksa mendakwa Terbit telah menerima suap Rp 576 juta dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin terkait pemenangan tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

(kompas.com)

Baca juga: Sidang Penyuap Bupati Langkat, TRP Dihadirkan Jadi Saksi

Baca juga: Kejari Nagan Raya segera Rampungkan Kasus Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 523 Juta

Baca juga: Seorang Ayah di Cilegon Cabuli Anak Tirinya, Terungkap dari Bau Tisu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved