Selasa, 28 April 2026

Kasus

KPK Jebloskan Mantan Bupati Penajam Paser Utara ke Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/1/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan. 

Eksekusi menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (20/10/2022). 

"Terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis (20/10).

Selain itu, AGM juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Abudl Gafur Terjaring OTT

Baca juga: Lucky Hakim Akhirnya Ngaku Tak Harmonis Dengan Bupati Indramayu Sejak 1 Tahun Terakhir

Baca juga: Lesti Tetap Tampil di Panggung Indonesia Dangdut Award, Seruan Boikot TV Tak Berpengaruh

Hak politik AGM juga dicabut selama tiga tahun enam bulan.

Selama kurun waktu tersebut, kader Partai Demokrat itu tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai pejabat publik. “Dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” ujar Ipi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Samarinda menyatakan AGM dan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 5,5 tahun kepada AGM dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara, Balqis divonis 4 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

AGM didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU.

Melalui sejumlah orang kepercayaannya dari beberapa perusahaan dan kontraktor, suap diterima oleh AGM.

(kompas.com)

Baca juga: Para Koruptor Bebas Bersama dari Lapas, Mulai Mantan Menteri Sampai Gubernur dan Bupati

Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi dan Narkoba, Keuchik dan Bendahara Gampong Ditahan

Baca juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka, Demokrat: Harus Adil, Jangan Tajam ke Lawan Tapi Tumpul ke Kawan!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved