Berita Aceh Besar

Terlibat Kasus Korupsi dan Narkoba, Keuchik dan Bendahara Gampong Ditahan

Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa, yakni penyalahgunaan dana pada proyek pembangunan saluran air bersih

Editor: Muliadi Gani
Foto: Dok Kejari Aceh Besar
JPU Kejari Aceh Besar tetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa Gampong Teureubeh, Kecamatan Jantho, Aceh Besar, Senin (17/10/2022) 

PROHABA.CO, JANTHO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan Keuchik dan Bendahara Gampong Teureubeh, Kecamatan Jantho, Aceh Besar, sebagai tersangka, Senin (17/10/2022).

Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa, yakni penyalahgunaan dana pada proyek pembangunan saluran air bersih di gampong setempat tahun anggaran 2019/2021.

Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: R-241/L.1.27/ Fd.1/10/2022 tanggal 12 Oktober.

Tersangka berinisial LK (52) merupakan Keuchik Gampong Teureubeh, sedangkan MS (35) menjabat Bendahara Gampong Teureubeh.

Kajari Aceh Besar, Basril G, MH melalui Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi mengatakan, dalam kurun waktu 2019- 2021, Gampong Teureubeh melaksanakan pembangunan atau rehabilitasi peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga dengan jenis pipanisasi.

Pembangunan tersebut bersumber dari dari dana desa/APBN dengan total anggaran Rp1.407.683.900.

Baca juga: Kejari Nagan Raya segera Rampungkan Kasus Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 523 Juta

Dengan rincian, pada tahun 2019 anggaran yang dialokasikan Rp572.366.000.

Tahun 2020 sebesar Rp327.877.000 dan pada tahun 2021 Rp507.440.900.

“Namun, selama tiga tahun proses pembangunan, saluran air tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakat atau tidak fungsional.

Diduga ada perbuatan melawan hukum pada pekerjaan pipanisasi tersebut,” kata Deddi, Selasa (18/10/2022).

Ia katakan, dalam kasus tersebut penyidik telah mengumpulkan 90 barang bukti dan memeriksa 31 saksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: WADUH! Mantan Keuchik Kembali Terlibat Korupsi Dana Desa, Kini Pelaku Diamankan Kejari Aceh Jaya

Baca juga: Mengandung Bahan Berbahaya, Gisel Musnahkan 1 Ton Kosmetiknya

Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh bahwa kerugian dalam perkara tindak pidana tersebut mencapai Rp212.357.930.

Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho.

Khusus tersangka LK (52) selaku keuchik pada saat ini juga telah ditahan di Mapolres Aceh Besar terkait dengan perkara penyalahgunaan narkotika.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved