Berita Aceh Besar
Terlibat Kasus Korupsi dan Narkoba, Keuchik dan Bendahara Gampong Ditahan
Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa, yakni penyalahgunaan dana pada proyek pembangunan saluran air bersih
Editor:
Muliadi Gani
Foto: Dok Kejari Aceh Besar
JPU Kejari Aceh Besar tetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa Gampong Teureubeh, Kecamatan Jantho, Aceh Besar, Senin (17/10/2022)
“MS juga kita lakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan barang bukti, merusak, atau menghilangkan barang bukti.
Atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” pungkasnya. (i)
Baca juga: Rp 6,1 Miliar Dana Desa di Nagan untuk Penanganan Stunting
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar Ini Divonis 4 Tahun
Baca juga: Jangan Diremehkan, Tape Ternyata Sangat Baik Untuk Pencernaan, dr Zaidul Akbar Ungkap Hal Ini