Kesehatan
Kemenkes Instruksikan Tak Konsumsi Obat Sirup
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut ...
Kita masih lakukan penelusuran dan penelitian lanjutan," jelas dia.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, tiga zat kimia berbahaya yang dimaksud, yaitu etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Ketiga zat kimia ini adalah impurities (ketidakmurnian) dari zat kimia tidak berbahaya, polyethylene glycol.
Baca juga: Belasan Anak di Surabaya dan Malang Meninggal Dunia akibat Gagal Ginjal Akut Misterius
Adapun Polyethylene glycol adalah zat yang sering dipakai sebagai solubility enhancer atau pelarut di banyak obat-obatan jenis sirup.
Akan tetapi, obat-obat jenis sirup yang digunakan oleh oleh pasien terserang AKI mengandung tiga zat kimia berbahaya tersebut.
Obat-obat dengan zat berbahaya itu didapatkan dari rumah pasien.
"Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup," jelas Budi.
Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia hingga Selasa (18/10).
Sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia. Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
(kompas.com)
Baca juga: Curhatan Seorang Ibu yang Anaknya Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Akut, Awalnya Demam Biasa
Baca juga: Terungkap Motif Rudolf Tobing Bunuh Icha, Pernah Lihat Korban Foto Bareng Musuh Pelaku
Baca juga: Abaikan Imbauan Kemenkes, Minimarket di Semarang Masih Jual Obat Sirop