Kasus

Suap Hakim Agung, KY Periksa PNS MA

Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Desy Yustria di gedung Merah

Editor: Muliadi Gani
Internet
Ilustrasi Korupsi 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Desy Yustria di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan ini merupakan buntut penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial Elly Tri Pangesti sebagai tersangka. 

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, pemeriksaan terhadap Desy dilakukan hari ini, Kamis (20/10).

“Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap tersangka DY (PNS Mahkamah Agung),” kata Miko dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.

Miko mengatakan, pemeriksaan terhadap Desy masih satu rangkaian dengan tindakan etik yang diambil Komisi Yudisial terkait penetapan Sudrajad dan Elly sebagai tersangka.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Terbit Perangin Angin Selama 5 Tahun

Baca juga: Mengadu ke MKD DPR, Peneliti Setara Institute: Tak Ada Dasar Hukum Terkait Pencopotan Hakim Aswanto

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati membenarkan pihaknya memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap Desy.

Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk sinergi dan dukungan KPK terhadap KY.

“Pemeriksaan untuk keperluan penanganan etik yang sedang ditangani oleh KY,” ujar Ipi.

Sebelumnya, KPK menangkap Elly, sejumlah PNS di MA, dua pengacara, serta dua orang dari pihak swasta.

Mereka diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Semarang.

Para tersangka disebut sedang melakukan dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar 205 ribu dollar Singapura.

Baca juga: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Kena OTT KPK

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka antara lain, Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved