Kriminal
Gadis 16 Tahun di Siak Disetubuhi Dua Temannya di Kamar Kos, Pelaku Sudah Diamankan
Seorang gadis berusia 16 tahun asal kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau jadi korban persetubuhan dua orang temannya di dalam kamar
Kedua pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Bungaraya.
Dari hal tersebut Polsek Bungaraya mengumpulkan barang bukti, berupa 1 helai BH warna putih merah jambu, 1 helai celana dalam warna merah jambu, 1 helai jilbab warna hitam, 1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 helai celana jins biru dongker dan 1 helai jaket lengan panjang warna hitam.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo pasal 1 ke 3 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.
(tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Asyik Bercumbu di Kamar Kos, Pasangan Muda-mudi Dicokok, Ketahuan Anak Ibu Kos
Baca juga: Mesum di Kamar Kos, Sepasang Mahasiswa Digerebek Warga
Baca juga: Tiga Pemuda Rudapaksa, Lalu Habisi Mahasiswi di Kamar Kos
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Tidak Pulang dari Tempat Pesta, Gadis di Bawah Umur di Siak Digilir Dua Tamannya di Kamar Kos,