Motif Guru Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri

RA (53), seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak, Banten tega merudapaksa anaknya.

Editor: IKL
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - RA (53), guru di Lebak tega merudapaksa anaknya sejak 2016. Pelaku sakit hati korban diduga hasil hubungan gelap sang istri dengan pria lain. 

"Kemudian pelaku melakukan tindakan pelecehan, saat itu korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," jelas Andi.

Guru SD di Kabupaten Lebak
Guru SD di Kabupaten Lebak mencabuli anak kandungnya sendiri sejak tahun 2016. RA diperiksa di Polres Lebak pada Selasa (25/10/2022). (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

Aksi berikutnya dilakukan pada 2017 di rumah pelaku dan korban di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Korban yang tengah berada di kamar dipaksa melakukan hubungan badan oleh RA dengan ancaman sehingga korban ketakutan.

Terhitung lima kali RA merudapaksa anaknya.

Terakhir pada Juli 2022, pelaku mengirim pesan melalui WhatsApp dan memaksa korban berhubungan badan.

"Jadi pada tanggal 22 Juli 2022 lalu, terakhir pelaku melakukan tindakan bejatnya."

"Saat itu mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban untuk membuka pintu kamarnya."

"Namun, saat itu, korban tidak membukakan pintu kamarnya dan oleh korban, pintu kamarnya dikunci," beber Andi.

Korban yang sudah tidak tahan kemudian melapor ke polisi dengan dibantu keluarganya yang lain.

Saat ini, RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lebak.

"Karena kan dulu si anak itu umurnya masih 16 tahun, jadi dulu si anak takut karena kan dulu masih di bawah umur jadi dia nurut-nurut aja," terang Andi.

guru berstatus Pegawai Negeri Sipil
Ilustrasi pelecehan - RA (53), seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak, Banten tega merudapaksa anaknya sejak 2016. (Yonhap News)

Sementara itu, pelaku mengaku malu atas perbuatannya kepada sang anak.

Dia berulang kali meminta maaf sambil mengatup tangan di depan polisi.

"Malu, banyak-banyak, waktu itu saya enggak tahu melangkah," ujar RA.

Atas perbuatannya, RA dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim

Baca juga: Miliki Narkoba dan Senpi, Empat Pria Terancam Hukuman Mati


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Guru Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved