Kasus
Tiga Korlap Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Rp 22 M
Polisi menetapkan tiga koordinator lapangan beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp 22,3 miliar sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi ...
Editor:
Muliadi Gani
For Serambinews.com
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Kombes Winardy saat memberikan keterangan kepada media di Mapolda Aceh belum lama ini
Sampai saat ini, penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp 1,15 miliar lebih," kata ujar Sony.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemprov Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran tersebut ditempatkan di BPSDM Provinsi Aceh sebagai program beasiswa yang telah disalurkan kepada 803 penerima.
(kompas.com)
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Merdeka Pendidikan, Dapat Rp2,5 Juta untuk SMA dan Mahasiswa
Baca juga: Lirik dan Terjemahan Lagu The Astronaut dari Jin BTS, Hasil Kolaborasi dengan Coldplay
Baca juga: Idap Kanker Payudara, Aida Saskia Rela Begadang Jadi DJ, Demi Honor Puluhan Juta?