Kasus
Tiga Korlap Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Rp 22 M
Polisi menetapkan tiga koordinator lapangan beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp 22,3 miliar sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi ...
PROHABA.CO - Polisi menetapkan tiga koordinator lapangan beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp 22,3 miliar sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan, ketiga korlap tersebut berinisial SH, SL, dan MRF.
"Tiga korlap tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada Tahun Anggaran 2017," kata Sony di Banda Aceh, Rabu (26/10).
Hingga kini, sudah ada 10 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Provinsi Aceh.
Sebelumnya, tujuh nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku korlap.
Baca juga: Polda Aceh Rilis Daftar Nama Mahasiswa Penerima Beasiswa yang Tak Sesuai Syarat
Penyidik telah memeriksa 12 mahasiswa guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemprov Aceh tersebut.
Sony menyebutkan, 12 mahasiswa tersebut adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan.
"Ke-12 mahasiswa tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur, pemeriksaan berlangsung di Polres Aceh Timur.
Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata Sony.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap sembilan di antara mereka mengaku tidak menerima beasiswa tersebut secara utuh.
Mereka mendapatkan dana beasiswa yang telah dipotong oleh korlap sebagai pihak pencari penerima bantuan biaya pendidikan.
"Berapa besaran pemotongan masih didalami oleh penyidik," tambahnya.
Baca juga: Polda Aceh Rilis Nama Penerima Beasiswa tak Sesuai Syarat, Mungkin Ada Nama Anda, Cek di Web Ini
Meskipun tidak menerima dana beasiswa secara penuh, Sony tetap mengimbau kepada seluruh mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut agar mengembalikan kerugian negara berapa pun nominal yang sudah mereka terima.
"Mereka tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Karena itu, kami mengimbau segera mengembalikan berapa pun yang pernah mereka terima.