Dugaan Korupsi Beasiswa

Polda Aceh Rilis Nama Penerima Beasiswa tak Sesuai Syarat, Mungkin Ada Nama Anda, Cek di Web Ini

Ratusan nama penerima beasiswa tak sesuai syarat, di samping mangkir dari panggilan serta tidak mengembalikan kerugian negara mulai dirilis penyidik

Editor: Misran Asri
Internet
Ilustrasi Korupsi - Ratusan nama penerima beasiswa tak sesuai syarat, di samping mangkir dari panggilan serta tidak mengembalikan kerugian negara mulai dirilis oleh penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. 

Ratusan nama penerima beasiswa tak sesuai syarat, di samping mangkir dari panggilan serta tidak mengembalikan kerugian negara mulai dirilis oleh penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Ratusan nama penerima beasiswa tak sesuai syarat, di samping mangkir dari panggilan serta tidak mengembalikan kerugian negara mulai dirilis oleh penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

Para nama-nama penerima tak sesuai syarat itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017.

"Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa yang tak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada yang tidak mengembalikan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Jumat (2/8/2022).

Sony mengatakan, pihaknya sudah merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dalam laman https://reskrimsus-aceh.info.

Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut.

Sony juga menjelaskan, jumlah nama penerima beasiswa yang yang dirilis 620 orang, dengan rincian 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik juga tidak mengembalikan kerugian negara dan 271 orang memenuhi panggilan penyidik tapi belum mengembalikan kerugian negara.

Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.

Baca juga: WADUH! Mantan Keuchik Kembali Terlibat Korupsi Dana Desa, Kini Pelaku Diamankan Kejari Aceh Jaya

Baca juga: Polisi Tangani Kasus Dugaan Korupsi, Diduga Melibatkan Tiga Oknum Anggota Dewan 

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar Ini Divonis 4 Tahun

Bagi, masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di https://reskrimsus-aceh.info.

Sony kembali menginformasikan, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22.317.060.000.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.

Diberitakan sebelumnya Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), terus menelusuri aliran dana korupsi beasiswa dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dan para mahasiswa penerima dana pendidikan yang dialokasikan pada tahun 2017.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan baik pelaku maupun penerima, agar kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu bisa segera dituntaskan.

Baca juga: Selain Surya Darmadi, Kejagung juga Periksa Advokat Terkait Perintangan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved