Selasa, 14 April 2026

Polisi Tangani Kasus Dugaan Korupsi, Diduga Melibatkan Tiga Oknum Anggota Dewan 

Miris! Tiga oknum anggota dewan Kabupaten Kota Bima diduga melakukan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI sebesar Rp 39 miliar.

Editor: Misran Asri
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi - Tiga oknum anggota dewan Kabupaten Kota Bima diduga melakukan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI sebesar Rp 39 miliar. 

Miris! Tiga oknum anggota dewan Kabupaten Kota Bima diduga melakukan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI sebesar Rp 39 miliar.

PROHABA.CO, KOTA BIMA - Miris! Tiga oknum anggota dewan Kabupaten Kota Bima diduga melakukan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI sebesar Rp 39 miliar.

Kasus dugaan korupsi melibatkan anggota dewan tersebut kini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota di BNI.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim IPTU M Reyendra menyampaikan, ada 1.634 warga Kabupaten Bima yang mengajukan dana KUR tersebut pada tahun 2020.

Setiap warga mengajukan dana KUR dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

Namun setelah cair, rakyat yang mengajukan KUR justru tidak bisa menikmatinya dengan utuh.

Total dana KUR ini Rp 39 Miliar dan dugaan kerugian negara akibat pemotongan ini mencapai Rp 4 miliar.

Diduga, para koordinator, di antaranya 3 oknum anggota DPRD Kabupaten Bima diduga memotong dana KUR tersebut dan masuk kantong pribadi.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar Ini Divonis 4 Tahun

Baca juga: Selain Surya Darmadi, Kejagung juga Periksa Advokat Terkait Perintangan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun

Baca juga: Tersangka Korupsi Pembangunan Lab Bahasa di Aceh Barat Kembalikan Kerugian Negara

"Totalnya ada 12 koordinator. Tiga di antaranya anggota DPRD Kabupaten Bima. Tidak semua memotong," beber Reyendra.

Rayendra menjelaskan, memang tidak semua koordinator memotong dana KUR yang dikeluarkan untuk para pengaju KUR.

Ketika ditanya apakah 3 oknum anggota dewan tersebut, seluruhnya melakukan pemotongan, Rayendra menyatakan belum bisa mengungkap.

"Kasus ini baru naik ke tahap sidik. Jadi tolong bersabar," jawabnya.

Lalu bagaimana 3 anggota ini diduga terlibat?

Menurut Rayendra, pihak Bank BNI memiliki kerja sama resmi dengan para koordinator atau disebut colection agen.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA, Tim Penyidik Kejari Sabang Geledah 4 Jam Kantor DLHK

Para koordinator membantu pemohon kredit segala hal yang berkaitan dengan administrasi, hingga pencairan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved