Kriminal

Bawa Ekstasi, Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap

Bripda SPM (25), ajudan Wakapolre Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditangkap karena menjadi pemakai narkoba. Ia diringkus bersama tiga pengguna ...

Editor: Muliadi Gani
shutterstock
ilustrasi narkoba 

Meskipun demikian, ia kedapatan membawa Kartu Tanda Anggota (KTA), senjata api (Senpi) beserta 5 butir amunisi, dan surat izin membawa senjata miliknya.

"Murni hanya sedang main saja di tempat hiburan malam yang ada disana," ujar Sudarno.

Informasi tambahan, belum diketahui kelanjutan proses hukum Bripda SPM.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan juga belum memberikan keterangan terkait anak buahnya itu.

(kompas.com)

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Perkosa Anak Tirinya, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Baca juga: Pengedar Narkoba Asal Aceh Ditangkap di Inhu, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Kini Terancam Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved