Kriminal
Bawa Ekstasi, Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap
Bripda SPM (25), ajudan Wakapolre Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditangkap karena menjadi pemakai narkoba. Ia diringkus bersama tiga pengguna ...
Editor:
Muliadi Gani
Meskipun demikian, ia kedapatan membawa Kartu Tanda Anggota (KTA), senjata api (Senpi) beserta 5 butir amunisi, dan surat izin membawa senjata miliknya.
"Murni hanya sedang main saja di tempat hiburan malam yang ada disana," ujar Sudarno.
Informasi tambahan, belum diketahui kelanjutan proses hukum Bripda SPM.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan juga belum memberikan keterangan terkait anak buahnya itu.
(kompas.com)
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Perkosa Anak Tirinya, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Baca juga: Pengedar Narkoba Asal Aceh Ditangkap di Inhu, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Kini Terancam Hukuman Mati