Kriminal

Pengedar Narkoba Asal Aceh Ditangkap di Inhu, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

Seorang pria asal Aceh diduga mengedar narkoba jenis sabu ditangkap tim Reskrim Polsek Pasir Penyu, Jumat (14/10/2022), pukul 17.00 WIB disebuah rumah

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Tersangka pengedar narkoba berinisil IT alias Iir (37), warga asal Aceh yang diamankan polisi di Inhu Riau. 

PROHABA.CO, RENGAT - Seorang pria asal Aceh diduga mengedar narkoba jenis sabu ditangkap tim Reskrim Polsek Pasir Penyu, Jumat (14/10/2022), pukul 17.00 WIB disebuah rumah warga di Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala.

Pria dengan KTP Aceh Tamiang, IT alias Iniir (37) terpaksa mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Pasir Penyu, Kabupaten Inhu karena kedapatan menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 3,72 gram," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda di Rengat, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: 10 Kg Sabu Dikubur Depan Rumah, Polres Gerebek Rumah Warga Aceh

Dijelaskannya, Jumat sore, sekitar pukul 15.00 WIB, personel Polsek Pasir Penyu mendapat informasi, disebuah rumah warga di Desa Perkebunan Sungai Lala sering terjadi transaksi narkotika.

Informasi itu dilaporkan ke Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Dahniel S Panjaitan.

Panit 1 melanjutkan laporan ke Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Lassarus Sinaga, S.H.

Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek mengintruksikan Panit beserta anggota Reskrim dan Intelkam turun ke Desa Perkebunan Sungai Lala untuk melakukan penyelidikan.

Hanya beberapa menit saja di lapangan, penyelidikan tim membuahkan hasil.

Baca juga: Sabu-sabu Masuk Aceh Lewat Selat Malaka, 12 Kg Disita Dari Dua Warga Aceh Utara

Baca juga: Mau Punya Suara yang Bagus? dr Zaidul Akbar Sarankan Buang Lendir Terlebih Dahulu Pakai Cara Ini

Sekitar pukul 17.00 WIB, sebuah rumah yang berada diwilayah RT 002 RW 002 Desa Perkebunan Sungai Lala digerebek.

Di dalam rumah itu, diamankan seorang laki-laki mengaku berinisial IT alias Iir.

Saat digeledah, ditemukan 3 buah plastik bening yang berisi 17 paket sabu-sabu siap edar di dalam kantong.

Tersangka mengaku sabu itu miliknya untuk dijual yang diperoleh dari temannya pemilik rumah tersebut, saat ini masih terus diburu, namun identitasnya sudah diketahui.

"Selain barang bukti narkoba, tim juga mengamankan 2 unit handphone dan uang tunai Rp 1 juta diduga hasil penjualan sabu, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu," tutup Misran.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Baca juga: Puluhan Warga Aceh Jaya Digiring ke Kantor Polisi, Chip dan Uang Jutaan Rupiah Disita

Baca juga: Demi Perawatan Wajah, Nindy Ayunda Rela Tak Belanja

Baca juga: Tak Sadar Sedang Diintai Polisi, Polres Pelalawan Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Edarkan Narkoba di Riau, Warga Asal Aceh Dibekuk Polisi di Inhu Bersama Barang Bukti Ini, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved