Kriminal
Oknum Polisi Diduga Perkosa Anak Tirinya, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap Briptu CH, anggota Polres Cirebon yang melakukan tindakan
PROHABA.CO, CIREBON - Seorang oknum polisi di Cirebon, Jawa barat, Briptu CH terancam hukuman 15 hingga 20 tahun penjara serta dipecat usai diduga melakukan kekerasan seksual pada anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kasus itu sendiri kini ditangani oleh Polresta Cirebon.
Briptu CH pun telah menyandang status tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkasa kasus tersebut dengan melibatkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap Briptu CH, anggota Polres Cirebon yang melakukan tindakan kekerasan fisik dan juga pelecehan seksual terhadap anak tirinya.
CH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 hingga 20 tahun penjara.
Baca juga: Guru Honorer di NTT Cabuli Pelajar di Perpustakaan Sekolah, Pelaku Sudah Diciduk
Jajaran Polresta Cirebon bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat melakukan gelar perkara kasus tersebut di aula Mapolresta Cirebon, Senin (26/9) petang.
Mereka menyampaikan proses penanganan, sekaligus menunjukkan barang bukti yang diamankan.
Polresta Cirebon juga menghadirkan terduga pelaku.
Di hadapan pekerja media, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 25 Agustus 2022.
Pelapor yang merupakan istri CH melaporkan suaminya dengan sangkaan tindakan kekerasan fisik.
Kemudian, pelapor kembali melaporkan CH dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri pada 5 September 2022.
Kemudian esoknya atau pada 6 September, polisi langsung menetapkan CH menjadi tersangka.
Baca juga: Buntut Penganiayaan, Pelapor Polwan di Riau Dilaporkan Balik Terkait Kasus ITE
“Tanggal 5 laporan polisi, kemudian tanggal 6 penyidik melakukan upaya penangkapan, lalu proses penahanan.
Oknum Polisi Diduga Perkosa Anak Tirinya
Oknum Polisi Perkosa Anak Tirinya
Oknum Polisi
Anak Tiri
Kasus Pemerkosaan
Pencabulan Anak
Polresta Cirebon
Cirebon
Prohaba.co
Uang Rp 4,9 M untuk Isi ATM Dicuri, 3 Ditangkap |
![]() |
---|
PN Medan Tuntut Empat Kurir Narkoba asal Aceh Seumur Hidup |
![]() |
---|
Polres Siantar Ciduk Dua Pelaku Pencurian Kursi di Lapangan Adam Malik |
![]() |
---|
PT Pekanbaru Vonis Mati Pengendali Narkoba, Kasus Penyelundupan 80 Kg Sabu dari Malaysia |
![]() |
---|
Tolak Kasih Uang, Dua Pemalak Sopir Truk Ditangkap |
![]() |
---|