Kriminal
Guru Honorer di NTT Cabuli Pelajar di Perpustakaan Sekolah, Pelaku Sudah Diciduk
Aksi pencabulan dilakukan oleh seorang gurur honorer di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku berinisial RBK (34), sedangkan korban
PROHABA.CO, KUPANG - Aksi pencabulan dilakukan oleh seorang gurur honorer di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku berinisial RBK (34), sedangkan korban adalah siswinya sendiri yang berumur 14 tahun.
Tindakan rudapaksa itu dilakukan pelaku di perpustakaan sekolah.
Pelaku RBK (34), guru honorer di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.
"Kasus itu terjadi pada 17 September 2022 dan baru dilaporkan 20 September 2022," ujar Kepala Bidang Hubungannya Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Selasa (27/9) pagi.
Baca juga: Pelajar di Salatiga Dicabuli Dukun Pijat Tulang, Modus Diurut Biar Lebih Pintar
Ariasandy menuturkan, kasus itu berawal saat pihak sekolah membagikan vitamin kepada para murid.
Korban, lanjut Ariasandy, tak mau mengonsumsi vitamin itu, sehingga pelaku memisahkan korban dengan murid lainnya.
Pelaku kemudian membawa korban ke perpustakaan saat jam sekolah telah usai.
Teman-teman korban yang melihat itu, lalu menunggu korban di depan pintu gerbang sekolah.
"Awalnya teman-teman korban sudah curiga, sehingga mereka menunggu korban yang sendirian berada di ruang perpustakaan bersama pelaku," ujar dia.
Tak lama berselang, korban keluar dari perpustakaan sembari menangis tersedu di depan teman-temannya.
Baca juga: Ancam Nilai Jelek, Guru Honorer di Bengkulu Cabuli 6 Pelajar
Baca juga: Film Smile Tayang di Bioskop Hari Ini, Berawal Dari Senyuman Hingga Berujung Bunuh Diri
"Kepada teman-temannya, korban mengaku dicium dan beberapa bagian tubuhnya dipegang pelaku," ungkap Ariasandy.
Informasi itu akhirnya sampai ke telinga orangtua korban.
Tak terima anak mereka dicabuli, orangtua korban lalu mendatangi kepolisian setempat dan membuat laporan polisi.
Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku dan menahannya di Markas Kepolisian Resor Nagekeo, untuk proses hukum lebih lanjut.