Kriminal
Beli Hp Pakai Uang Palsu, Pria Ngawi Diciduk Polisi
“Kasus ini terbongkar saat Fajar menerima uang Rp 50.000 palsu untuk pembayaran ponsel Oppo A52 seharga Rp 1,3 juta dari Iswanto,” ujar Basuki ditemui
PROHABA.CO, NGAWI - Seorang pria berinisial I (32), ditangkap personel Polres Ngawi karena diduga mengedarkan uang palsu.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Ngawi Iptu Basuki Rakhmat mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama Fajar, warga Desa Bangunrejo Kidul.
Fajar melapor ke polisi setelah mendapati uang yang diberikan I saat membeli ponsel di kiosnya palsu.
“Kasus ini terbongkar saat Fajar menerima uang Rp 50.000 palsu untuk pembayaran ponsel Oppo A52 seharga Rp 1,3 juta dari Iswanto,” ujar Basuki ditemui di Polres Ngawi, Sabtu (29/10).
Basuki Rakhmat menambahkan, Fajar menerima 26 lembar uang pecahan 50.000 diduga palsu dari Iswanto.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Ayah dan Anak Ditangkap Personel Polres Pangkalpinang
Baca juga: Merasa Cemburu, Pria di Bali Tega Habisi Istrinya yang Sedang Hamil
Baca juga: Pedagang Mi Tertipu Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, Diduga Diberikan oleh Seorang Pemuda
Polisi kemudian mengamankan Iswanto di rumahnya.
“Pelaku kita amankan pada Selasa (25/10) di rumahnya.
Pelaku mengakui jika uang yang dimiliki palsu,” imbuhnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan uang palsu sejumlah 3,25 juta dalam pecahan 50.000.
“Total uang palsu yang kita amankan sebanyak 91 lembar atau senilai Rp 4.550.000,” ucap Basuki.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku mendapat uang palsu saat menjual motor kepada seseorang dari Kecamatan Mantingan.
Polisi masih mendalami kasus peredaran uang palsu itu.
(kompas.com)
Baca juga: Sindikat Pencetak Uang Palsu Rp 19 Juta Per Malam Diciduk Polisi
Baca juga: Dipecat Dari IFDC Karena Tuduhan Kekerasan, Andibachtiar Yusuf Merasa Tak Terlalu Penting
Baca juga: Hakim Terheran-heran Dengar Jawaban Susi soal Pakaian PC: Terlalu Banyak Bohong Saudara Ini