Kriminal

Sindikat Pencetak Uang Palsu Rp 19 Juta Per Malam Diciduk Polisi

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, dalam satu malam para pelaku bisa mencetak uang palsu sebanyak Rp 19 juta. "Jadi uang palsu yang ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Muchammad Dafi Yusuf
Saat Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memperlihatkan uang palsu di Mapolda Jateng. Selasa (2/8/2022) 

PROHABA.CO, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, dalam satu malam para pelaku bisa mencetak uang palsu sebanyak Rp 19 juta.

"Jadi uang palsu yang kita amankan sekitar Rp 90 juta," jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (2/8).

Ada empat pelaku yang sudah ditangkap polisi.

Keempat pelaku ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda-beda.

"Pelaku inisial AD dan NF ditangkap 12 Juli 2022 di Kabupaten Magelang.

Baca juga: Modusnya Dikirim Pacar, Seorang IRT di Toraja Edarkan Uang Palsu

Sementara pelaku inisial Ap dan IS ditangkap di Kediri pada 25 Juli 2022," ungkapnya.

Polisi berhasil mengungkap pengedar dan pencetak uang palsu saat salah satu pelaku melakukan transaksi jual beli ponsel di Taman Kali Progo Temanggung, Senin (11/7).

"Per malam mereka bisa mencetak uang palsu sebanyak Rp 19 juta," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku sudah menggunakan uang palsu tersebut.

Setiap melakukan transaksi, mereka mencampur uang palsu dengan uang asli.

Baca juga: Pasutri Cetak dan Edar Uang Palsu di Aceh Besar Diringkus, 68 Lembar Upal Disita

Baca juga: Polisi Gorontolo yang Cabuli Tiga Anak Dipecat

"Mereka membeli barang dengan uang palsu itu," ungkapnya.

Dia menduga, peredaran uang palsu tersebut sudah meluas.

Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kita mencoba meminimalisir penyebaran uang palsu itu," imbuhnya.

Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Mereka dijerat Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 UU No 7 Tahun 2011.

(kompas.com)

Baca juga: Pesan Uang Palsu Rp 12 Juta dengan COD, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Baca juga: Pencuri Terekam CCTV Bawa Kabur Kotak Amal Masjid di Kota Binjai

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Eksibisionis dan Begal Payudara di Klaten, Jawa Timur

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved