Jumat, 1 Mei 2026

Kriminal

Pasutri Cetak dan Edar Uang Palsu di Aceh Besar Diringkus, 68 Lembar Upal Disita

Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus pasangan suami istri (pasutri) di Desa Keutapang, ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyita uang palsu dari pasangan suami istri (pasutri) yang ditangkap di Desa Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Sabtu (23/4/2022) malam. 

PROHABA.CO, JANTHO - Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus pasangan suami istri (pasutri) di Desa Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Sabtu (23/4/2022) malam karena diduga melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu (upal).

Pasutri berinisial NF (34) asal Kabupaten Pidie dan YYM (36) asal Kabupaten Aceh Barat itu ditangkap saat sedang berada di depan kios tempat penjualan pulsa elektrik.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, dalam rilisnya mengatakan, selain meringkus dua tersangka, pihaknya juga menyita upal senilai Rp 5,6 juta, Senin (25/4/2022).

“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa printer, handphone, uang palsu5,6 juta rupiah, dan sepeda motor,” sebut Kasatreskrim didampingi Kanit Tipidter, Ipda Heri Sabhara.

Baca juga: Pesan Uang Palsu Rp 12 Juta dengan COD, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kompol Ryan menjelaskan, tersangka pelaku NF dan YYM awalnya melihat ada informasi penjualan handphone Iphone XS Max via iklan Facebook di akun Rini Safira.

Mendadak NF hendak memiliki hp tersebut sehingga terjadilah komunikasi antara pemilik hp dengan tersangka pelaku.

“Setelah terjalinnya komunikasi, mereka pun menyepakati transaksi hp pada, Rabu (13/4/2022) malam di Gampong Siron, Aceh Besar,” beber Kasatreskrim.

Dalam transaksi tersebut, tersangka pelaku ternyata menggunakan upal yang telah dicetaknya, sambung Kasatreskrim.

Tersangka NF diberikan modal oleh istrinya, YYM sebanyak Rp 2 juta untuk keperluan proses cetak upal.

NF selanjutnya menggunakan uang tersebut sebagai modal untuk membeli printer merek HP seri deskjet warna putih, kertas HVS, cartridge, gunting, pisau cutter, rol, dan keperluan rumah tangga.

Baca juga: Uang Palsu Rp 100.000 Beredar di Subulussalam, Puluhan Pedagang Korban

Setelah menyaksikan tutorial atau tata cara proses pembuatan upal melalui YouTube, kata Kompol Ryan, NF pun langsung mencetaknya sehingga mendapatkan hasil yang dianggap maksimal sebagai upaya tipu dayanya kepada orang lain.

“Sejak November tahun 2020, NF mempelajari tata cara pembuatan uang palsu tersebut dengan menyaksikan tutorial di Youtube, tapi apa yang dipelajarinya selalu gagal.

Akan tetapi, pada bulan April 2022, ia berhasil mencetak uang palsu sesuai dengan apa yang dipelajarinya melalui Youtube,” jelas Kasatreskrim.

Peran istri dari NF adalah sebagai pemberi modal awal dan ianya juga menerima hasil tipu daya terhadap orang lain sebanyak Rp 3,3 juta.

Baca juga: Polisi Ringkus Tersangka Pencuri Laptop dan Tabung Gas di Pidie

“YYM sebagai pemberi modal awal dan juga sebagai penerima uang dari hasil penjualan hp kepada orang lain sebesar 3,3 juta rupiah yang diserahkan oleh pelaku NF,” kata Kompol Ryan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved