Kriminal

Modusnya Dikirim Pacar, Seorang IRT di Toraja Edarkan Uang Palsu

Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Toraja Utara berinisial AS (27) diringkus Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, ...

Editor: Muliadi Gani
MUH. AMRAN AMIR
Seorang ibu rumah tangga asal Toraja Utara berinisial AS (27) di ringkus Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, karena telah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu, Kamis (28/7/2022) 

PROHABA.CO, TANA TORAJA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Toraja Utara berinisial AS (27) diringkus Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, karena melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu.

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengatakan, uang palsu tersebut dicetak dan didesain semirip mungkin dengan yang asli.

"Motif pelaku meminta pihak percetakan untuk mendesain dengan alasan sebagai uang mainan," kata Juara, saat dikonfirmasi, Kamis (28/7).

Pelaku mengedarkan uang palsu di agen bank di Kecamatan Rante Lemo, Makale Utara.

Baca juga: Pasutri Cetak dan Edar Uang Palsu di Aceh Besar Diringkus, 68 Lembar Upal Disita

Modusnya adalah mengirimkan uang kepada pacarnya untuk pembayaran motor sebesar Rp 2.450.000.

Pembayaran tersebut dilakukan dengan dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 15 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 19 lembar.

“Setelah menerima uang tersebut, pihak agen bank menyadari ketidakaslian uang yang diberikan oleh pelaku dan melaporkan ke Polres Tana Toraja pada Senin (20/6) lalu,” ucap Juara.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang kertas, pecahan Rp 100.000 sebanyak 15 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 19 lembar, 1 unit printer, dan Komputer CPU.

Baca juga: Pesan Uang Palsu Rp 12 Juta dengan COD, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Baca juga: Berdalih Ritual Pengobatan Sulit Jodoh, Seorang Pria di Tangerang Perkosa Adik Iparnya

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 36 ayat 1,2, 3 Jo pasal 26 ayat 1,2 dan 3, Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

“Untuk pihak lain yakni keterlibatan pihak percetakan yang mencetak uang palsu tersebut masih dalam penyelidikan,” ujar Juara.

Sementara itu, Asisten Manager pengelolahan rupiah Bank Indonesia Sulsel, Partono, memastikan jika uang sejumlah Rp 2.400.000 tersebut palsu.

“Uang tersebut palsu, pemalsuan uang di Sulawesi Selatan sudah sering terjadi dengan berbagai motif,” tutur Partono.

(kompas.com)

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar di Langsa yang Tengah Tertidur di Gubuk, Disita 25 Paket Sabu Siap Edar 

Baca juga: IRT Ditahan Polisi Setelah Jual Mobil Milik Anggota DPRK Pidie

Baca juga: Gedung Lama PT Pelindo di Pelabuhan Malahayati Krueng Raya Terbakar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved