Rabu, 15 April 2026

Kriminal

IRT Ditahan Polisi Setelah Jual Mobil Milik Anggota DPRK Pidie

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YT (38), warga Gampong Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, ditangkap personel Satreskrim Polres Pidie, ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Mobil Innova Reborn milik seorang anggota DPRK Pidie diamankan Satreskrim Polres Pidie setelah dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya oleh seorang ibu rumah tangga. 

PROHABA.CO, SIGLI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YT (38), warga Gampong Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, ditangkap personel Satreskrim Polres Pidie, Selasa (21/6/2022) sekira pukul 16.18 WIB, di sebuah warung kopi di Keunire, Sigli.

Ibu muda itu ditangkap polisi, diduga karena menggelapkan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam BL 1918 AD.

Belakangan diketahui,Toyota Reborn itu milik Muhammad SPdI, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie.

“Betul, polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial YT, warga Gampong Benteng, Kecamatan Kota Sigli,” kata Kapolres Pidie AKBP Padli SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE MH, kepada Prohaba, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Muhammad Fadlan Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penggelapan Uang Rp 15 Miliar

Ia menyebutkan, tersangka YT, diduga telah menjual mobil Innova reborn warna BL 1918 AD, tanpa diketahui Muhammad selaku pemilik sah mobil tersebut.

Mobil itu dijual YT dengan harga Rp 265 juta.

Kemudian, uang dari hasil penjualan kendaraan digunakan tersangka YT untuk melunasi utang Muhammad pada tersangka YT.

Menurut Iptu Muhammad Rizal, sebelumnya tersangka YT telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Pidie sebagai saksi.

Begitupun penyidik sebetulnya telah melakukan upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan atau secara restorative justice.

Baca juga: Dugaan Tindak Penggelapan Uang Dan Pemalsuan Surat, Manajer Denny Sumargo Resmi Jadi Tersangka

Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga penyidik melakukan proses lebih lanjut.

Yaitu, menangkap tersangka YT pada Selasa (21/6/2022) di salah satu warkop di Jalan Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.

Ia tambahkan, saat ini sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan petugas, di antaranya satu unit mobil jenis Toyota Kijang Innova tahun 2016 reborn warna hitam BL 1918 AD.

Juga dua kunci mobil Toyota Kijang Innova tersebut.

Berikutnya, satu lembar surat keterangan agunan pada Bank TCD Syariah Sigli, dari pembiayaan yang diambil Muhammad, dengan alamat Meunasah Empeh, Kecamatan Simpang Tiga Pidie. (naz)

Baca juga: Modus Temukan Emas, Penipu Beraksi di Angkot, Mahasiswi Jadi Korban

Baca juga: Perwira dan Bintara Juara Lomba Memancing

Baca juga: Ronaldinho  ke Indonesia, Raffi Ahmad Ajak Penggemar Beri Tantangan ke sang Superstar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved