Polisi Tembak Polisi
Deretan Pengakuan Putri Candrawathi di Persidangan: Tudingan Penembak Ketiga hingga soal Adopsi Anak
Putri Candrawathi merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
PROHABA.CO - Berikut poin-poin pengakuan terdakwa Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Putri Candrawathi merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dari pihak Brigadir J dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi kemarin.
Dalam sidang tersebut, Putri Candrawathi sempat menyampaikan permintaan maaf pada ayah dan ibu Brigadir J.
Ia juga membantah sejumlah keterangan dari para saksi yang hadir.
Berikut poin-poin pengakuan Putri Candrawathi yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Bantah Jadi Penembak Ketiga Yosua
Putri Candrawathi membantah pernyataan pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak soal penembak ketiga.
Ia mengaku terkejut disebut Kamaruddin Simanjuntak sebagai penembak ketiga dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi pun membantah ikut menembak Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Istri Ferdy Sambo tersebut mengaku, dirinya tengah berada di kamar ketika penembakan itu terjadi.
"Untuk Bapak Kamaruddin, mohon maaf, Pak. Saya terkejut ketika Bapak menyatakan bahwa saya adalah penembak ketiga."
"Karena pada saat kejadian, saya sedang berada di kamar sedang istirahat," ujarnya di persidangan, dilansir Tribunnews.
2. Soal Ajudan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi mengaku tidak pernah menunjuk Brigadir J menjadi ajudan pribadinya.